Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Per Hari Ini, Pajak Atas Aset Kripto Resmi Berlaku

Pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan aset kripto resmi diberlakukan per hari ini, Ahad, 1 Mei 2022.

1 Mei 2022 | 13.32 WIB

Ilustrasi Bursa Kripto. shutterstock.com
material-symbols:fullscreenPerbesar
Ilustrasi Bursa Kripto. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan aset kripto resmi diberlakukan per hari ini, Ahad, 1 Mei 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto itu ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 30 Maret 2022 lalu dan diundangkan pada hari yang sama.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun besar tarif PPN untuk transaksi kripto yang ditetapkan PMK 68/2022 adalah 1 persen dari tarif PPN dikali dengan nilai transaksi aset kripto, jika penyelenggara PMSE merupakan pedagang fisik aset kripto.

Tarif pajak sebesar 2 persen dari tarif PPN dikali dengan nilai transaksi aset kripto akan diberlakukan bila penyelenggara PMSE bukan pedagang fisik aset kripto.

Aturan itu juga mengatur pengenaan PPh terhadap penjual aset kripto, penyelenggara PMSE, dan penambang aset kripto. Penghasilan yang diterima atas transaksi aset kripto merupakan objek PPh, sehingga dikenakan pajak.

"Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dikenakan PPh Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,1 persen dari nilai transaksi aset kripto, tidak termasuk PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)," demikian kutipan peraturan tersebut.

Jika penyelenggara PMSE bukan merupakan pedagang fisik aset kripto, tarif PPh Pasal 22 yang dikenakan adalah 0,2 persen. Seluruh tarif itu bersifat final.

CEO Indodax Oscar Darmawan sebelumnya menyatakan pihaknya merespons positif adanya pengenaan pajak tersebut. Sebab, hal itu dinilai bakal menambah legalitas dari aset kripto sehingga menandakan kripto sudah menjadi aset atau komoditas yang sah di mata hukum negara untuk diperjualbelikan.

“Dengan adanya pengakuan ini, kebijakan pengenaan pajak merupakan suatu hal yang sangat positif,” kata Oscar.

Sebagai pelaku usaha, Oscar berharap besaran masing-masing pajak tidak terlalu besar. Ia mencontohkan, besar pajak tersebut adalah 0,05 persen untuk PPN dan 0,05 persen untuk PPh, sehingga total pajak yang dikenakan di industri secara total cukup 0,1 persen.

Menurut dia, besar pajak itu setara dengan pengenaan pajak pada aset investasi lain. Oscar mencontohkan, total pengenaan pajak pada perdagangan saham hanya sebesar 0,1 persen.

“Saya berharap besaran pajak untuk kripto pun disamakan atau bahkan dikurangi karena bentuk perdagangan saham dan kripto ini memiliki pola perdagangan yang sama,” tuturnya.

BISNIS

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus