Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia atau BI mewajibkan seluruh pemegang kartu kredit menggunakan personal identification number (PIN) 6 digit saat bertransaksi per hari ini, Rabu, 1 Juli 2020. Artinya, autentikasi kartu kredit melalui tanda tangan tidak akan lagi diterima.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Semua transaksi kartu kredit yang tidak menggunakan autentikasi PIN akan langsung ditolak oleh mesin electronic data capture (EDC) di merchant. Adapun kartu kredit berteknologi contactless masih dapat digunakan untuk berbelanja tanpa perlu autentikasi PIN apabila nominal transaksi di bawah Rp1 juta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Steve Marta mengatakan aturan tersebut untuk melindungi pemegang kartu kredit. "Aturan ini sebagai bentuk untuk meminimalisir penyalahgunaan kartu kredit," ujarnya dalam konferensi pers Kampanye WAJIPIN secara virtual, Selasa, 23 Juni 2020.
Berdasarkan survei yang dilakukan bersama dengan Visa, kata Steve, satu dari empat pemegang kartu kredit di Indonesia masih belum mengaktifkan PIN pada kartu kredit mereka. Padahal berdasarkan survei yang sama juga, sebanyak 80 persen koresponden sudah terinfokan dan mengetahui tenggat waktu aktivasi PIN tersebut.
Lebih jauh Steve menyebutkan ada beberapa tips agar PIN kartu kredit tetap terjaga aman, misalnya pengguna kartu harus membuat PIN yang sulit diketahui orang lain, lebih baik hanya diketahui oleh pemegang kartu. Selain itu, pemegang kartu sebaiknya mengganti PIN secara berkala, misalnya setiap 6 bulan sekali atau berdasarkan periode tertentu.
BISNIS