Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Setelah Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja yang intinya adalah pemangkasan anggaran belanja kementerian dan lembaga hingga pemerintah daerah, belakangan muncul istilah rekonstrusi anggaran.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Salinan surat yang ditandatangani Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad disebarkan ke para pimpinan komisi DPR pada Selasa lalu , 11 Februari 2025 menyebutkan bahwa pemerintah telah selesai melakukan rekonstruksi anggaran kementerian/lembaga (K/L) Tahun Anggaran 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anggota Komisi XI DPR, Harris Turino, mengatakan surat edaran dengan nomor B/2157/PW.11.01/2/2025 itu merupakan tindak lanjut dari surat arahan rekonstruksi pertama Dasco yang dikeluarkan pada 7 Februari lalu.
“Kemarin (11 Februari) ada surat susulan dari Pak Dasco yang mengatakan bahwa anggaran rekonstruksi sudah selesai. Maka silakan semua kementerian dan lembaga menghubungi mitranya untuk mendapatkan persetujuan mengenai anggaran rekonstruksi,” ujar Harris ditemui di gedung DPR, Rabu, 12 Februari 2025.
Lalu apa arti rekonstruksi dan apa bedanya dengan efisiensi dan pemangkasan anggaran?
Rekonstruksi anggaran ini adalah perombakan atau penyusunan kembali target efisiensi anggaran. Sedangkan efisiensi adalah strategi penghematan yang dilakukan pemerintahan Prabowo dengan memangkas belanja kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan target efisiensi atau pemangkasan tiap K/L. Target tersebut terdapat dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025. Sejumlah kementerian terdampak pemangkasan anggaran dengan persentase dan nominal yang berbeda. Namun belakangan muncul perdebatan karena pemangkasan anggaran K/L tersebut dinilai berdampak pada kualitas pelayanan publik.
Merespons polemik tersebut, Prabowo meminta kementerian keuangan (Kemenkeu) untuk melakukan rekonstruksi lagi target pemangkasan di tiap kementerian/lembaga. Kemenkeu kemudian melaksanakan penyusunan ulang dan membahasnya dengan para menteri dan kepala lembaga Selasa, 11 Februari 2025. Setelah ditetapkan Kemenkeu, K/L harus membahasnya dengan mitra komisinya masing-masing di DPR untuk dapat persetujuan.
Hasil rekonstruksi membuat target pemangkasan berubah. Ada K/L yang targetnya tetap, ada yang turun, ada pula yang semula tak terdampak pemangkasan, akhirnya terdampak. Misal anggaran Kementerian PPN/Bappenas yang semula ditetapkan kena pangkas Rp 1.077,9 miliar.
Setelah rekonstruksi, diputuskan anggaran Kementerian PPN/Bappenas disunat Rp 1.002,9 miliar, atau berkurang Rp 75 miliar dari target pemangkasan sebelumnya.
Sementara itu anggaran Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang semula tak terdampak pemangkasan, pada akhirnya kena efisiensi Rp 471 miliar. Pemangkasan anggaran Kementerian Pekerjaan Umum masih sesuai dengan target sebelumnya yakni Rp 81,3 triliun.
Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun memastikan total target pemangkasan atau hasil keseluruhan dari kebijakan itu tetap Rp 306 triliun, meski ada rekonstruksi anggaran. Pembahasan rekonstruksi antara K/L dengan DPR dilakukan pada 12-13 Februari 2025. Anggaran rekonstruksi yang sudah disetujui DPR dilaporkan ke Kemenkeu paling lambat 14 Februari 2025.