Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ukuran kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang berlaku di Indonesia bisa berbeda dengan berbagai negara lainnya di dunia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hal itu terjadi karena setiap negara dapat menetapkan kebijakannya masing-masing mengenai ukuran, bentuk, hingga jenis kartu yang boleh dipergunakan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Untuk diketahui, KTP merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Lantas, bagaimana ketentuan mengenai ukuran KTP di berbagai negara, termasuk Indonesia?
Ukuran KTP Indonesia
Penggunaan KTP elektronik di Indonesia telah dimulai sejak 2011. Sebelumnya, KTP standar non-elektronik yang berlaku di dalam negeri diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 94 Tahun 2003 tentang Spesifikasi, Pengadaan, dan Pengendalian Blangko Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk, Buku Register Akta dan Kutipan Akta Catatan Sipil.
Berdasarkan beleid tersebut, ukuran dari KTP non-elektronik dibedakan atas bahan dasar kartunya, yaitu 54 mm x 86 mm untuk bahan dasar kertas sekuriti, 62 mm x 94 mm untuk bahan dasar kertas sekuriti dengan laminasi, 54 mm x 86 mm untuk bahan dasar teslin, dan 54 mm x 86 mm untuk bahan dasar plastik PVC.
Kemudian, setelah diberlakukannya e-KTP, ketentuan diubah dengan Permendagri Nomor 38 Tahun 2009 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik Berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara Nasional.
Mengacu pada peraturan terbaru, e-KTP dicetak dengan ukuran 85,6 mm x 53,98 mm, berwarna biru gradasi, memiliki ketebalan 0,76 mm hingga 1 mm, dan bersifat tahan air atau waterproof berdasarkan ISO 7810:2003.
Ukuran KTP di Negara Asia Tenggara Lainnya
Di negara tetangga, seperti Malaysia, ukuran KTP juga sama dengan Indonesia, yaitu 85,6 mm x 53,9 mm. Dimensi kartu identitas diri tersebut mengacu pada ukuran kartu kredit internasional ISO/IEC 7810-ID-1.
Dimensi KTP yang serupa dengan kartu kredit internasional itu juga berlaku di sebagian besar negara-negara di Asia Tenggara, mulai dari Singapura, Vietnam, Thailand, Laos, Filipina, Myanmar, hingga Kamboja. Sementara di Brunei Darussalam, ukuran standar kartu identitas penduduk sedikit berbeda, yaitu 55 mm x 86 mm.
Ukuran KTP di Australia
Ukuran kartu ID di Australia juga berpedoman dengan kartu CR80, yaitu 54 mm x 86 mm. Selain itu, sebagian kecil lainnya juga menggunakan ukuran kartu CR90 (92 mm x 60 mm) untuk diimplementasikan pada surat izin mengemudi (SIM) di Negeri Kanguru.
Sebagian besar negara-negara di dunia juga telah menggunakan standar kartu identitas penduduk berdasarkan ukuran kartu CR80. Alasannya, karena ukuran tersebut dianggap lebih fleksibel, pas di genggaman, dan muat di dalam dompet, seperti halnya kartu debit atau kartu kredit perbankan.
Pilihan Editor: Cara Cek KTP Dipakai Daftar Pinjol atau Tidak dengan Mudah