Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Perekonomian RI Dianggap Tak Mendukung, Penerapan Cukai MBDK dan Plastik Mundur Terus

Dirjen Bea Cukai belum dapat memastikan penerapan pungutan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dan plastik tahun depan meski sudah masuk dalam rangcangan kebijakan 2025

31 Juli 2024 | 19.24 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Karyawan melintas di depan lemari pendingin minuman kemasan di salah satu gerai Alfamart di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis 20 Februari 2020. DPR menyetujui usul Menteri Keuangan untuk mengenakan cukai terhadap produk plastik yang meliputi kantong plastik hingga minuman berpemanis dalam kemasan plastik atau kemasan kecil (sachet) siap dikonsumsi. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah berencana menerapkan pungutan cukai dari produk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dan plastik. Target pendapatan bahkan sempat tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian APBN 2024. Namun hingga kini, penerapannya terus mundur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, bahkan belum dapat memastikan apakah pungutan cukai plastik dan MBDK sudah bisa dilakukan tahun depan. “Belum tahu, nanti kita lihat pembahasan di RAPBN 2025. Dan stand kita masih open, jadi bisa iya, bisa enggak,” kata dia ditemui di halaman kantor pusat Ditjen Bea Cukai, Jakarta Timur, Rabu 31 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kementerian keuangan, ia berujar, masih akan melihat pembahasan dan kondisi aktual pada 2025. Adapun wacana megenai penambahan objek cukai MBDK dan plastik telah bergulir sejak 2017. Kala itu Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan sempat merilis analisis fisibilitas pengenaan cukai minuman berpemanis. Pertimbangannya adalah terjadi peningkatan prevalensi berat badan berlebih di seluruh dunia, termasuk Indonesia.

Karena itu, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) merekomendasikan negara-negara anggota untuk melakukan kebijakan fiskal yang dapat memengaruhi pola konsumsi. Pada 2020 DPR melalui komisi XI telah menyetujui penambahan MBDK dan plastik sebagai objek cukai baru. Pada 2023 target penerimaan cukai untuk 2024 bahkan telah diproyeksikan, yakni sebesar Rp 4,3 triliun, namun belum juga terlaksana.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heriyanto mengatakan ada proses panjang yang harus dilalui untuk menetapkan barang kena cukai (BKC). “Bahkan tahun 2023 walaupun sudah dicantumkan, berdasarkan Kepres 75, kan dihapus target cukai plastik maupun MBDK,” ujarnya, Rabu, 31 Juli 2024.

Nirwala menerangkan, Kementerian Keuangan telah siap menerapkan pungutan. “Tapi kan perekonomian enggak mendukung,” kata dia lagi.

Rencana cukai MBDK dan plastik memang ada dalam Rancangan Undang-Undang APBN, namun belum akan diterapkan selama belum ada peraturan pemerintah (PP). Aturan tersebut nantinya akan dibahas antar kementerian. Ia juga menerangkan, cukai dibutuhkan sebagai mekanisme fiskal untuk mengendalikan konsumsi. Namun selama belum ada keputusan, tarik ulur penerapan masih akan terjadi.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus