Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Kementerian Keuangan Masih Kaji Usulan Tarif Cukai MBDK 2,5 Persen

Pemerintah masih terus mengkaji penerapan tarif cukai berpemanis dalam kemasan. BAKN sebelumnya mengusulkan tarif sebesar 2,5 persen.

27 September 2024 | 05.31 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Proses penetapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) berlanjut setelah terus tertunda. Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, M. Aflah Farobi, menyatakan, hingga saat ini pemerintah masih mengkaji usulan tarif cukai MBDK sebesar 2,5 persen.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kemarin memang ada masukan 2,5 persen. Karena ini masih dalam proses pengkajian, yang tarif 2,5 persen itu masuk dalam bahan kajian kita. Jadi belum kita putuskan,” kata Aflah di acara media gathering Kementerian Keuangan 2024 yang berlangsung di Serang, Banten pada Kamis, 26 September 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI mengusulkan tarif cukai MBDK sebesar 2,5 persen. Hal itu disampaikan Pimpinan BAKN DPR Wahyu Sanjaya dalam rapat kerja antara BAKN dengan Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono dan Direktur Jenderal Bea Cukai Kemenkeu Askolani pada 10 September lalu.

Menurut BAKN, tarif itu bertujuan untuk mengendalikan dan mengurangi dampak negatif konsumsi MBDK yang sangat tinggi.

Aflah juga menjelaskan bahwa terjadi penurunan target penerimaan cukai MBDK dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Tercantum target penerimaan cukai MBDK sebesar Rp 3,8 triliun dalam APBN tahun depan, berkurang dari target dalam APBN tahun ini yaitu Rp 4,3 triliun.

“Kenapa lebih rendah? Setelah berdiskusi dengan DPR, kami melihat bahwa untuk penerapan cukai MBDK ini tentunya harus dikaji sesuai perkembangan perekonomian,” ujar Aflah.

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Nirwala Dwi Heriyanto, mengatakan Bea Cukai masih menunggu kejelasan mengenai definisi hingga kategori MBDK.

Pasalnya, hal itu berpengaruh pada proses hingga pengawasan pemungutan. “Itu nanti diatur dulu,” ujar Nirwala saat ditemui Tempo di Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Jumat, 20 September 2024.

Menurut Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani, di Jakarta, Selasa, 10 September 2024, usulan BAKN sejauh ini diterima sebagai rekomendasi, namun keputusannya diserahkan kepada pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto.

Hammam Izzuddin berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus