Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Perhitungan Pajak Bisnis Indekos

Ibu saya selama ini mendapatkan penghasilan dari menyewakan 12 kamar kos di Jakarta Selatan.

10 Oktober 2018 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Perhitungan Pajak Bisnis Indekos

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ibu saya selama ini mendapatkan penghasilan dari menyewakan 12 kamar kos di Jakarta Selatan. Karena awam soal pajak, ibu saya mengelola penghasilan itu seadanya, tanpa membuat pembukuan dan abai membayar pajak apa pun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Belum lama ini datang petugas pajak yang memberikan peringatan tetntang kewajiban pajak yang harus dibayarkan dari usaha kamar kos. Karena ayah saya sudah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), petugas pajak mengingatkan ada kewajiban pajak tambahan atas bisnis kos-kosan ibu saya. Salah satunya kewajiban membayar pajak sebesar 10 persen. Apakah benar demikian? Seperti apa perhitungannya?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jawaban:

Ada beberapa aspek perpajakan yang bisa melekat pada bisnis penyewaan kamar kos, yakni pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), dan/atau pajak hotel (pajak daerah).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017, jasa pelayanan penginapan-termasuk jasa sewa kamar kos-dikecualikan dari jasa persewaan tanah dan bangunan yang menjadi obyek pengenaan PPh final 10 persen sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) UU PPh. Namun berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yang mengenakan PPh bersifat final 0,5 persen atas penghasilan bruto dari usaha yang nilainya tidak melebihi Rp 4,8 miliar. PPh yang bersifat final ini wajib disetor sendiri oleh pihak yang menjalankan usaha, pihak lawan transaksi (dalam hal ini penyewa kos) merupakan pemotong pajak.

Adapun PPN dibebankan kepada penyewa sebesar 10 persen, dengan catatan pemilik kos sudah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Namun, jika jumlah kamar kos yang disediakan lebih dari 10 kamar, kegiatan usaha tersebut bukan lagi merupakan obyek pengenaan PPN, melainkan menjadi obyek pengenaan pajak hotel (pajak daerah). Dalam hal ini berlaku ketentuan Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), yang menetapkan tarif tertinggi pajak hotel sebesar 10 persen atau bisa lebih rendah tergantung kebijakan tiap daerah. Untuk wilayah Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan tarif pajak hotel sebesar 10 persen.

Karena ibu Anda menyewakan kamar kos dengan jumlah kamar yang tersedia sebanyak 12 unit (lebih dari 10 unit) di Jakarta Selatan, ia merupakan wajib pajak hotel. Selain itu, dengan asumsi penghasilan ibu Anda dari bisnis kos-kosan kurang dari Rp 4,8 miliar, ia juga wajib membayar PPh final 0,5 persen.

Sebagai ilustrasi, misalnya harga sewa satu kamar kos Rp 1 juta per bulan, berarti penghasilan bruto ibu Anda setiap bulan Rp 12 juta. Dengan demikian, ibu Anda wajib menyetor sendiri PPh final sebesar Rp 60 ribu (0,5 persen x Rp 12 juta) ke kantor pajak setempat. Kecuali penyewa kos bertindak sebagai pemotong pajak, maka penyetoran PPh menjadi kewajiban penyewa kos.

Sedangkan untuk pajak hotel, dengan tarif 10 persen, tiap penyewa harus membayar biaya sewa Rp 1 juta ditambah pajak hotel Rp 100 ribu. Karena total kamar kos yang disewakan ibu Anda sebanyak 12 unit, total pajak hotel yang harus dibayarkan penyewa dan disetorkan ibu Anda ke Dinas Pendapatan Daerah sebesar Rp 1.200.000 per bulan.

Salam,
MUC Tax Research Institute

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus