Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menilai kondisi nelayan di usia Indonesia ke-79 berada di titik nadir. Sekretaris Jenderal Kiara Susan Herawati mengatakan kebijakan yang sedang atau direncanakan pemerintah di sektor ekstraktif dan eksploitatif tumpang tindih dengan ruang yang dikelola masyarakat pesisir.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kebijakan-kebijakan yang saat ini disusun bahkan telah dilegalkan, menjadi alat untuk merampas ruang kelola nelayan dan masyarakat pesisir lainnya,” kata Susan dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 17 Agustus 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Susan menyebut beberapa kebijakan itu meliputi liberalisasi pertambangan pasir laut dengan dalih pengelolaan hasil sedimentasi di laut, liberalisasi eksploitasi sumber daya perikanan dengan dalih penangkapan ikan terukur, perampasan tanah adat karena belum adanya undang-undang yang spesifik melindungi masyarakat adat, hingga perampasan ruang pesisir, laut dan pulau kecil dengan dalih integrasi tata ruang darat dan laut.
Dia menambahkan Kiara bersama jaringan masyarakat sipil dan komunitas lokal turut memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-79. Bersama masyarakat Desa Timbulsloko, Jawa Tengah, dan masyarakat Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur, Kiara merayakan hari kemerdekaan ini versi nelayan dan masyarakat pesisir.
“Hal tersebut sebagai bentuk teguran langsung kepada pemerintah untuk berbenah dan melakukan evaluasi orientasi pemerintah untuk tidak hanya mengutamakan investasi, tetapi harus melaksanakan mandat konstitusi untuk melindungi hak asasi manusia dan memenuhi hak-hak nelayan, perempuan nelayan, petambak garam, pembudidaya ikan, petani, buruh, masyarakat miskin kota dan masyarakat adat sebagai warga negara,” kata Susan.
Susan mengatakan 79 tahun Indonesia merdeka pengakuan atas ruang hidup dan wilayah tangkap tradisional nelayan masih minim. Selain itu, dia mengatakan, kondisi serupa juga dialami oleh nelayan perempuan.
Selanjutnya: “Ironinya lagi, sudah 79 tahun Indonesia merdeka...."
“Ironinya lagi, sudah 79 tahun Indonesia merdeka akan tetapi pengakuan wilayah adat yang holistik mencakup darat dan laut masih sangat minim. Minimnya pengakuan tersebut secara langsung berpengaruh terhadap pelindungan dan pemenuhan hak-hak mereka sebagai nelayan, perempuan nelayan, dan masyarakat adat pesisir dan pulau-pulau kecil yang berdaulat dan merdeka atas ruang hidupnya", kata Susan.
Kiara mencatat hingga 2024, ada 28 provinsi yang mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K). Dari 28 provinsi tersebut, hanya 14 provinsi yang mengalokasikan ruang permukiman nelayan dengan total luas 1.238,46 hektar.
Sementara itu, pengakuan masyarakat hukum adat melalui alokasi ruang hanya terdapat di 4 provinsi yaitu Aceh, Sulawesi Tenggara, Maluku, dan Papua Barat. Per Agustus 2024, ada 14 provinsi yang menetapkan dan mengundangkan Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) yang diintegrasikan dengan Perda RZWP-3-K.
“Dari 14 provinsi tersebut tidak ada yang memberikan alokasi ruang untuk masyarakat adat di pesisir dan pulau-pulau kecil,” kata Susan.
Susan mengatakan kebijakan yang berjalan atau disiapkan di sektor ekstraktif justru menyempitkan pengakuan ruang untuk nelayan, masyarakat adat dan pesisir, serta pulau-pulau kecil. Dia mengatakan kebijakan ini justru akan melanggengkan perampasan ruang masyarakat adat dan komunitas lokal yang berdampak krisis ruang di wilayah pesisir dan pulau kecil.
“Sehingga yang menjadi pertanyaan adalah apakah selama 79 tahun ini nelayan, perempuan nelayan, dan masyarakat adat telah merdeka sepenuhnya dalam menentukan bentuk pengelolaan dan pemanfaatan ruang dan kekayaan alam yang ada didalamnya", kata Susan.