Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardika, memberikan tanggapan terkait lembaganya akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan penambangan pasir laut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia mengatakan, jika KPK saat ini belum memberikan kepastian dalam mengawasi proses tambang pasir laut. "Belum ada pengawasan tambang pasir laut yang dilakukan oleh KPK," ujar Tessa saat dihubungi Tempo melalui aplikasi perpesanan pada Jumat, 04 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adanya bentuk pengawasan, dikarenakan banyak pihak yang meminta lembaga pemberantasan korupsi itu, untuk melakukan penjagaan tindakan penyelewengan terhadap tambang pasir laut. Tessa menegaskan, bahwa KPK juga belum memiliki rencana untuk turun tangan dalam mengawasi tambang pasir laut.
"Sementara belum terinfo," kata dia.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Susan Herawati, meminta pemerintah untuk melibatkan KPK, dalam mengawasi proses tambang hasil sedimentasi di laut atau pasir laut.
Dia mengatakan, KPK harus memiliki keberanian untuk pasang badan jika tambang pasir laut tetap dilaksanakan. Menurut Susan, hal itu untuk mencegah adanya celah oknum untuk melakukan tindakan korupsi.
"Dorongan lainnya mungkin KPK bisa enggak atau berani enggak tuh, untuk melakukan pengawasan atas peluang-peluang korupsi lewat terbitnya aturan ini (Kepmen KP Nomor 16 Tahun 2024) gitu," jelas Susan saat dihubungi Tempo pada Ahad sore, 29 September 2024.
Menurutnya, adanya keterlibatan KPK saat terlaksananya tambang pasir laut, dapat mempermudah pelacakan tindakan korupsi yang terjadi. Susan mengatakan, jika Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mampu bekerja, maka perbuatan tersebut tidak akan terjadi.
"Karena sebenarnya gampang (KPK) melacaknya ya, kalau memang KKP bisa kerja gitu," tutur dia.
Selain itu, desakan lain juga diungkapkan oleh pakar Ekonom UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat. Ia menyarankan agar KPK harus melibatkan pakar lingkungan dalam menganalisis potensi tindakan korupsi ekspor pasir laut.
Dia mengatakan, bahwa hal tersebut dapat membantu KPK dalam memberikan penilaian lebih objektif, dari dampak yang ditimbulkan tambang pasir laut. Achmad menuturkan, keterlibatan pakar lain juga dapat membantu KPK dalam memperhitungkan imbas yang dihasilkan dari tambang itu.
"KPK juga perlu melibatkan pakar lingkungan dan akademisi untuk memberikan analisis yang lebih objektif mengenai dampak tambang pasir laut," ujar Achmad.