Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Pertamina Perbarui Data Penerima Subsidi BBM

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri mengatakan saat ini tengah memperbarui data penerima subsidi BBM.

4 Desember 2024 | 08.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri mengatakan saat ini tengah memperbarui data penerima subsidi BBM. Pemutakhiran ini dilakukan untuk mendukung program subsidi BBM tepat sasaran dari pemerintah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kami melakukan pembaruan data supaya bisa benar-benar mencerminkan dan menggambarkan kondisi penerima subsidi atau penerima manfaat yang sebaik-baiknya,” kata Simon dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 3 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Simon mengatakan, perusahaan pelat merah di bidang minyak dan gas bumi ini saat ini menjadi bagian dari tim satuan tugas (satgas) yang bertugas menyiapkan segala aturan dan opsi untuk program subsidi BBM tepat sasaran. Tim ini dipimpin oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dalam tim itu, Simon mengatakan, Pertamina ambil bagian dalam memberikan data-data, termasuk data penerima subsidi energi. Data-data ini dihimpun dari Pertamina dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN. Badan Pusat Statistik (BPS) menjadi leading sector dalam penghimpunan data ini.

Posisi Pertamina saat ini, Simon berujar, adalah komunikasi dan pemutakhiran data. Ia mengatakan masih menunggu arahan terbaru dari pemerintah. Keputusan yang diambil, ia mengatakan, tentu akan melewati proses diskusi lintaskementerian.

Simon menambahkan, saran untuk merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Pendistribusian dan Penjualan Harga Jual Bahan Bakar Minyak juga akan menjadi fokusnya dalam memimpin Pertamina. "Kami akan dorong juga supaya dasarnya juga jelas untuk subsidi ini,” kata Simon.

Dalam rapat itu, Komisi VI DPR Rieke Diah Pitaloka meminta pemerintah agar merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014. Aturan itu, menurut dia, tak lagi relevan karena BBM subsidi yang diatur adalah BBM subsidi RON 88 atau Premium.

“Tetapi uniknya dari periode lalu saya minta, segera revisi, perbaiki. BBM yang diatur adalah dengan RON 88, saya tanya ke Pertamina apakah Pertamina masih jual RON 88?” kata Rieke.

Rieke juga menolak rencana pembatasan subsidi BBM bagi ojek online atau ojol. Pasalnya, kebijakan ini dia nilai akan semakin memberatkan pekerja mitra itu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus