Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan kembali menemukan 182 perusahaan teknologi finansial (fintech) ilegal yang beredar di masyarakat. Meski belum ada laporan kerugian atau kecurangan di lapangan, Tim Satuan Tugas Waspada Investasi OJK menilai semua entitas tersebut ilegal lantaran tidak mendaftarkan diri secara resmi. "Dengan temuan ini, sudah ada 407 tekfin (teknologi finansial) peer to peer yang ilegal," ujar Ketua Satgas Tongam L. Tobing di kantornya, kemarin.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo