Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Perusahaan Teknologi Finansial Ilegal Meningkat

OJK menemukan 182 perusahaan peer to peer tak berizin.

8 September 2018 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Perusahaan Teknologi Finansial Ilegal Meningkat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan kembali menemukan 182 perusahaan teknologi finansial (fintech) ilegal yang beredar di masyarakat. Meski belum ada laporan kerugian atau kecurangan di lapangan, Tim Satuan Tugas Waspada Investasi OJK menilai semua entitas tersebut ilegal lantaran tidak mendaftarkan diri secara resmi. "Dengan temuan ini, sudah ada 407 tekfin (teknologi finansial) peer to peer yang ilegal," ujar Ketua Satgas Tongam L. Tobing di kantornya, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tim Satgas menemukan tekfin liar tersebut dari pasar aplikasi seluler (Play Store dan App Store) yang mudah diakses oleh masyarakat. OJK, kata Tongam, sudah meminta perusahaan-perusahaan tersebut untuk menghentikan kegiatannya. Otoritas juga meminta perusahaan menghapus semua aplikasinya agar tak lagi bisa diakses masyarakat. "Kalau ada yang pernah dirugikan, kami imbau untuk segera melapor ke kepolisian," kata Tongam.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut dia, masyarakat perlu lebih berhati-hati terhadap tawaran pinjaman yang diberikan tekfin. Setidaknya, perlu dicek terlebih dulu legalitasnya. Untuk mengetahui daftar fintech peer to peer lending yang terdaftar atau memiliki izin, masyarakat dapat melihatnya di situs resmi OJK.

Meski begitu, bukan berarti perusahaan yang dinyatakan ilegal tersebut harus mati total. OJK bakal mempersilakan sebuah entitas segera beroperasi kembali jika memenuhi syarat dan prosedur yang ditetapkan. "Segeralah mendaftar ke OJK," kata Tongam.

Sebelumnya, pada Juli lalu, Satgas menemukan 227 tekfin ilegal. Namun dua platform di antaranya sudah bisa beroperasi lantaran terdaftar di OJK. Dua platform tersebut adalah Bizloan milik PT Bank Commonwealth dan KTA Kilat milik PT Pendanaan Teknologi Nusa.

Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech OJK, Hendrikus Passagi, mengatakan potensi pasar tekfin pinjaman di Indonesia mencapai Rp 1.000 triliun. Angka tersebut fantastis karena luasnya wilayah dan banyaknya penduduk Indonesia. Sedangkan saat ini jumlah penyaluran pendanaan hanya berkisar Rp 20 triliun dari 67 entitas yang terdaftar.

"Kami sebenarnya sangat terbuka, termasuk dengan investor asing, tapi ya tentu harus taat prosedur," kata Hendrikus.

Dari temuan ini, beberapa negara asal entitas diketahui dari luar negeri, seperti Cina, Rusia, Thailand, dan Kamboja. Meski terbuka, OJK juga tetap memastikan tekfin yang mau beroperasi di Indonesia tak luput dari persyaratan ketat.

Segala administrasi yang manual seperti tanda tangan pun sudah tak boleh lagi diajukan untuk pemain baru. Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech), kata Hendrikus, dijadikan partner dalam mengembangkan bisnis, aturan, dan sosialisasi tekfin bersama. "Baru ada satu yang berizin. Memang berat, tapi kami kedepankan kepentingan konsumen," kata dia.

Koordinator Bidan Hukum Asosiasi Fintech Indonesia, Chandra Kusuma, tak menampik asosiasi juga tak bisa mengawasi peredaran tekfin. Sebab, kesadaran untuk mau melapor dan melegalkan perusahaannya dikembalikan pada inisiatif setiap perusahaan. "Masih banyak tekfin lain yang masih bodong," ujar Chandra. CAESAR AKBAR | ANDI IBNU


Investasi Bodong Marak

Otoritas Jasa Keuangan mencatat kegiatan investasi bodong meningkat. Kegiatan ilegal jasa keuangan nonbank ini tidak hanya pada teknologi finansial, tapi juga beragam bentuk pembiayaan. Berikut ini temuan OJK terhadap kegiatan investasi ilegal.

10 Entitas Investasi Tak Berizin:
1. PT Investasi Asia Future - Pialang berjangka tanpa izin
2. PT Reksa Visitindo Indonesia - Pialang berjangka tanpa izin
3. PT Indotama Future - Pialang berjangka tanpa izin
4. PT Recycle Tronic - Pialang berjangka tanpa izin
5. MIA Fintech FX - Pialang berjangka tanpa izin
6. PT Berlian Internasional Teknologi - Penjualan produk secara multi-level marketing (MLM) tanpa izin
7. PT Dobel Network Internasional (Saverion) - Penjualan produk secara multi-level marketing (MLM) tanpa izin
8. Zain Tour and Travel - Travel umrah tanpa izin
9. Undianwhatsapp2018.blogspot/PT.WhatsappIndonesia - Penipuan dengan modus undian berhadiah
10. PT Aurum Karya Indonesia - Jual-beli emas dengan sistem digital

Perkembangan Teknologi Finansial per Agustus 2018
- Jumlah entitas yang terdaftar di OJK: 67
- Kontribusi terhadap produk domestik bruto: Rp 25,97 triliun
- Potensi: sekitar Rp 1.000 triliun

SUMBER: OTORITAS JASA KEUANGAN | CAESAR AKBAR

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus