Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Peserta Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kini bisa mendapatkan manfaat uang tunai sebesar 60 persen gaji selama enam bulan setelah terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Aturan itu berlaku setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program JKP pada 7 Februari 2025 lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mengutip dari Antara, PP Nomor 6 Tahun 2025 merevisi aturan tentang JKP yang sebelumnya berlaku, yaitu PP Nomor 37 Tahun 2021. Dalam aturan yang lama, manfaat uang tunai selama enam bulan setelah PHK memiliki besaran 45 persen dari upah pada tiga bulan pertama dan 25 persen untuk tiga bulan berikutnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketentuan tersebut berubah menggunakan besaran yang flat atau tetap dalam PP terbaru. Dalam PP yang sekaran berlaku, besaran manfaat uang tunai JKP menjadi 60 persen dari upah untuk setiap bulan paling lama enam bulan setelah PHK.
PP terbaru juga mengubah persyaratan peserta yang bisa mengajukan klaim JKP. Sebelumnya, peserta bisa melakukan klaim manfaat JKP jika sudah memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terhadi PHK.
Dalam aturan yang baru, ketentuan itu diubah menjadi "Manfaat JKP dapat diajukan setelah peserta memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan pada BPJS Ketenagakerjaan dalam rentang waktu 24 bulan sebelum terjadi PHK."
Revisi juga memperpanjang permohonan klaim manfaat. Sebelumnya, klaim dapat dilakukan hanya tiga bulan sejak pekerja mengalami PHK. Dalam peraturan yang baru, penerima manfaat JKP bisa mengajukan klaim hingga enam bulan sejak PHK.
Aturan ini diteken oleh Presiden Prabowo pada 7 Februari 2025 dan diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. PP ini turut mengatur bahwa kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan harus menyesuaikan kepesertaan JKP paling lambat 15 hari kerja setelah peraturan resmi berlaku.
Sultan Abdurrahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Prabowo Revisi Aturan Tunjangan PHK, Ini Poin-poin Pentingnya