Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Lupa Nomor BPJS Ketenagakerjaan? Begini Cara Ceknya

Berikut cara cek nomor BPJS Ketenagakerjaan karena lupa atau kartu hilang.

26 Desember 2023 | 15.19 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Setiap peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) akan mendapatkan kartu yang berisi nama pemilik dan nomor kepesertaan. Kartu itu dapat digunakan untuk mengakses program-program yang dirancang guna mengatasi masalah sosial ekonomi ketenagakerjaan hingga klaim manfaat di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Akan tetapi, tidak sedikit orang yang mengalami kendala kerusakan kartu fisik BPJS Ketenagakerjaan atau bahkan hilang. Akibatnya, peserta tidak dapat menikmati manfaat dari program-program Jamsostek, seperti Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lantas, bagaimana cara mengetahui nomor BPJS Ketenagakerjaan yang hilang? Simak informasinya berikut ini. 

Cara Cek Nomor BPJS Ketenagakerjaan via Web

Peserta dapat melihat nomor BPJS Ketenagakerjaan melalui situs resminya. Berikut langkah-langkahnya:

- Kunjungi laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

- Tekan tombol ‘Buat Akun Baru’.

- Pilih segmen Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), atau Pekerja Migran Indonesia (PMI).

- Ketik alamat email yang aktif.

- Klik tombol ‘Kirim’.

- Verifikasi akun dengan menekan tautan yang dikirimkan ke email.

- Masuk akun (login) menggunakan alamat email dan kata sandi.

- Tekan kolom ‘Saya bukan robot’.

- Ketuk tombol ‘Login’.

- Pilih menu ‘Cek Kartu Digital’.

Selanjutnya, layar akan menampilkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan digital beserta 11 digit nomor kepesertaan. 

Cara Cek Nomor BPJS Ketenagakerjaan di Aplikasi JMO

Peserta juga bisa melihat nomor yang tertera pada Kartu BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO. Berikut tata caranya:

- Unduh aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) di Google Play Store bagi pengguna ponsel Android dan App Store bagi pengguna iOS.

- Buat akun sesuai petunjuk, lalu login.

- Pilih menu ‘Profil saya’ yang berada di pojok kanan bawah.

- Berikutnya, ketuk opsi ‘Kartu digital Anda’.

- Pilih kartu kepesertaan yang akan diunduh.

- Pada halaman Kartu Digital, ketuk ‘Klik untuk memperbesar’.

- Peserta bisa langsung melihat nomor BPJS Ketenagakerjaan atau menyimpannya terlebih dahulu ke ponsel.

- Peserta juga dapat mencetak ulang duplikat Kartu BPJS Ketenagakerjaan pengganti yang hilang secara mandiri.

Cara Urus Kartu BPJS Ketenagakerjaan yang Hilang

Peserta yang mengalami kehilangan Kartu BPJS Ketenagakerjaan juga bisa meminta pembuatan duplikat kartu yang baru di kantor cabang. Namun, mengutip situs Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Semarang, pemohon harus memahami alur penggantiannya. Berikut rinciannya:

- Siapkan Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.

- Minta surat pengantar dari tempat bekerja yang menerangkan bila pemohon masih berstatus sebagai pekerja di instansi tersebut.

- Datang ke kantor polisi untuk meminta surat kehilangan.

- Pergi ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

- Isi formulir penggantian atau koreksi Kartu Peserta Jamsostek (KPJ).

- Serahkan seluruh dokumen dan ikuti arahan petugas BPJS Ketenagakerjaan. 

Selain itu, peserta yang ingin mengetahui nomor BPJS Ketenagakerjaan dapat menghubungi layanan informasi atau call center BPJS Ketenagakerjaan. Berikut daftar call center BPJS Ketenagakerjaan:

-        Telepon: 176 (pukul 06.00-22.00).

-        Email: [email protected].

-        Instagram: @bpjs.ketenagakerjaan.

-        X (Twitter): @BPJSTKinfo.

-        WhatsApp (WA): 0813 8007 0175.

 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus