Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Badai PHK Mengintai, Cek Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia masih terus berlanjut. Berapa tunjangan pengangguran dari pemerintah?

3 Agustus 2024 | 08.35 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan pemaparan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 21 Maret 2022. Rapat tersebut membahas kesiapan dan progress penyelanggaran program jaminan kehilangan pekerjaan baik dari segi anggaran dan pendataan kepersataan sebagaimana amanat PP No. 37 tahun 2021, dan Implementasi serta evaluasi intruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksaan jaminan sosial tenaga kerja. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia masih terus berlanjut. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat, terdapat 32.064 pekerja/buruh yang terdampak PHK pada periode Januari hingga Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun korban PHK berhak untuk mengajukan klaim tunjangan pengangguran atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang merupakan program kolaborasi antara Kemnaker dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Program JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja/buruh kehilangan pekerjaan,” bunyi Pasal 2 ayat (2) PP tersebut. 

Namun, tidak semua pekerja terkena PHK memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat JKP, seperti pekerja yang mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, meninggal dunia, atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang masa kerjanya sudah habis sesuai dengan periode kontrak. 

Syarat Klaim JKP

Berikut kriteria pekerja terdampak PHK yang berhak menerima JKP:

- Warga negara Indonesia (WNI).

- Belum mencapai usia 54 tahun ketika terdaftar sebagai peserta.

- Peserta pada pemberi kerja/badan usaha (PK/BU) skala usaha menengah dan besar yang mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

- Pekerja pada PK/BU skala kecil dan mikro yang minimal mengikuti program JKK, JKM, dan JHT.

- Terdaftar sebagai pekerja penerima upah pada badan usaha program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. 

Selain itu, calon penerima tunjangan pengangguran juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

- Telah melalui masa iur program JKP selama 12 bulan dalam 24 bulan di mana terdapat enam bulan dibayar berturut-turut.

- Mengajukan klaim sejak dinyatakan PHK hingga maksimal tiga bulan.

- Mengalami kasus PHK yang dibuktikan dengan bukti penerimaan PHK dan tanda terima laporan PHK dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota; perjanjian bersama yang telah didaftarkan pada pengadilan hubungan industrial dan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama; atau petikan/putusan pengadilan hubungan industrial yang telah berkekuatan hukum tetap.

- Belum bekerja kembali sebagai pekerja dalam segmen penerima upah.

- Bersedia aktif mencari lowongan pekerjaan dengan dibuktikan oleh surat komitmen aktivitas pencarian kerja (KAPK). 

Cara Klaim JKP

Berikut tahapan pengajuan klaim manfaat tunjangan pemerintah: 

- Pelaporan Kasus PHK

- Pengusaha wajib memberitahukan perubahan data peserta yang mengalami PHK kepada BPJS Ketenagakerjaan maksimal tujuh hari kerja sejak kejadian. Pelaporan dilakukan dengan cara mengisi formulir Lapor PHK melalui layanan Wajib Lapor Ketenagakerjaan yang dapat diakses melalui laman wajiblapor.kemnaker.go.id. 

- Calon penerima juga dapat mengisi formulir Lapor PHK secara mandiri melalui portal SIAPKerja. Portal web SIAPKerja dapat diakses melalui tautan siapkerja.kemnaker.go.id. 

Pengajuan Klaim

Berikutnya, peserta yang terkena PHK dapat mengajukan klaim manfaat tunjangan pengangguran melalui portal SIAPKerja. Klaim dilakukan dengan mengisi data dan mengunggah dokumen-dokumen yang dipersyaratkan. 

- Verifikasi Data oleh BPJS Ketenagakerjaan

- BPJS Ketenagakerjaan kemudian akan melakukan verifikasi dan validasi data peserta. Apabila memenuhi kriteria penerima, maka manfaat akan disalurkan kepada peserta. 

Penerimaan Manfaat

Penerima manfaat akan mendapatkan uang tunai bulan pertama setelah mengajukan klaim dan melakukan asesmen atau penilaian diri. Selanjutnya, uang tunai bulan kedua hingga kelima dapat diajukan maksimal lima hari setelah tanggal acuan pengajuan manfaat. 

Sementara uang tunai bulan keenam diajukan paling cepat lima hari kerja sebelum berakhirnya jangka waktu pemberian JKP dan paling lambat pada akhir bulan keenam. Untuk mengklaim uang tunai bulan kedua hingga keenam, peserta harus melampirkan bukti melamar pekerjaan minimal kelima perusahaan dalam satu bulan, bukti panggilan tes atau wawancara minimal satu perusahaan dalam satu bulan, dan memenuhi presensi pelatihan kerja bulan sebelumnya minimal 80 persen kehadiran. 

MELYNDA DWI PUSPITA 



Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus