Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

PKPU Amarta Karya Hampir Rampung, Voting Dilakukan Awal September

Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Amarta Karya (Persero) hampir selesai.

31 Agustus 2023 | 14.43 WIB

Logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terpasang di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis 2 Juli 2020. Kementerian BUMN meluncurkan logo baru pada Rabu (1/7) yang menjadi simbolisasi dari visi dan misi kementerian maupun seluruh BUMN dalam menatap era kekinian yang penuh tantangan sekaligus kesempatan. ANATAR FOTO/Aprillio Akbar
Perbesar
Logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terpasang di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis 2 Juli 2020. Kementerian BUMN meluncurkan logo baru pada Rabu (1/7) yang menjadi simbolisasi dari visi dan misi kementerian maupun seluruh BUMN dalam menatap era kekinian yang penuh tantangan sekaligus kesempatan. ANATAR FOTO/Aprillio Akbar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Amarta Karya (Persero) hampir selesai. Proses yang sudah berlangsung sekitar 245 hari ini sudah menuju proses akhir, yaitu pemungutan suara atau voting. Corporate Secretary PT Amarta Karya Brisben Rasyid mengatakan tahap itu diagendakan awal September ini.

Brisben menuturkan proposal perdamaian yang dibuat dan diajukan Amarta Karya sebagai debitur merupakan skema penyelesaian terbaik untuk menyelamatkan pengusaha dan perusahaan kecil. 

"Namun sampai saat ini pembahasan dengan kreditur separatis belum mendapat kesepakatan," ujar Brisben melalui keterangan tertulis pada Kamis, 31 Agustus 2023. Walhasil, kewajiban pembayaran di muka kepada kreditur konkuren masih belum sesuai rencana debitur.

Pihaknya berahap proposal perdamaian PKPU Amarta Karya dapat disetujui para kreditur agar perseoran dapat melanjutkan restrukturisasi dan transformasinya. Dengan begitu, perseoran dapat memenuhi kewajiban dan menjadi solusi untuk penyelesaian terbaik bagi semua pihak. "Terutama untuk kreditur konkruen, khususnya skala UMKM," kata Brisben.

Diberitakan sebelumnya, agenda voting PKPU Amarta Karya mundur dari jadwal. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengagendakan voting proposal perdamaian pada Senin, 14 Agustus 2023. Namun diundur awal September lantaran adanya permohonan dari Kreditur Separatis untuk perpanjangan masa PKPU Amarta Karya.

Sebagai informasi, proposal perdamaian tersebut mengusulkan utang vendor akan dibayarkan 100 persen, dengan skema pembayaran di depan sampai dengan 35 persen. Adapun sisanya akan diselesaikan secara jangka panjang, di mana dana didapatkan dari aset-aset Amarta Karya yang tersedia.

RIRI RAHAYU | AMELIA RAHIMA SARI

Pilihan Editor: KPK Tetapkan Eks Direktur PT Amarta Karya Tersangka TPPU

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus