Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Platform Investasi Ilegal Masih Bisa Diakses, Kominfo Tambah Patroli Siber

Kominfo meningkatkan frekuensi patroli siber untuk memantau platform-platform investasi ilegal yang masih beroperasi.

15 Maret 2022 | 09.00 WIB

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate saat diskusi Indonesia Outlook 2022 yang digelar Tempo secara online, 8 Desember 2021.
Perbesar
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate saat diskusi Indonesia Outlook 2022 yang digelar Tempo secara online, 8 Desember 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo meningkatkan frekuensi patroli siber untuk memantau platform-platform investasi ilegal yang masih beroperasi. Meski telah diblokir, pelbagai situs investasi bodong ini acap kembali muncul dengan alamat situs yang berganti-ganti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Kominfo juga memutakhirkan sistem penanganan konten yang melanggar peraturan perundang-undangan,” ujar Menteri Kominfo Johnnya Gerald Plate saat dihubungi pada Senin, 14 Maret 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan pantauan Tempo, dua merek platform binary option atau opsi biner yang telah ditutup, yakni Binomo dan Quotex, masih dapat diakses. Kedua aplikasi itu beroperasi lewat situs binomo-web.com dan quotex-broker.com.

Johnny mengakui pemutusan akses investasi bodong masih menghadapi tantangan. Salah satunya ialah maraknya duplikasi situs. Karena itu selain memblokir konten dan menutup platform yang melangar peraturan, dia menyebut perlu upaya untuk meningkatkan literasi digital masyarakat. Dengan demikian, masyarakat tak akan terjebak dalam praktik penipuan investasi.

Sebelumnya, Kementerian telah memutus 477.207 konten yang berkaitan dengan perjudian online, perdagangan pialang berjangka ilegal, dan investasi abal-abal. Data ini dihimpun sejak 2016 hingga 13 Maret 2022.

“Pemutusan akses sesuai terhadap platform investasi yang melanggar peraturan perundang-undangan hanya dapat dilakukan oleh Kementerian Kominfo setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengajukan permohonan pemutusan akses kepada Kementerian Kominfo,” ucap Johnny.

Secara paralel, tutur Johnny, Kementerian Kominfo juga melaporkan temuan dugaan platform konten investasi yang melanggar peraturan perundang-undangan kepada otoritas yang berwenang. Laporan tersebut akan diverifikasi untuk ditindaklanjuti.

Apabila ditemukan unsur tindak pidana, Johnny mengatakan Kementerian Kominfo akan memberikan dukungan teknis yang diperlukan oleh pihak kepolisian. Adapun saat ini, Johnny memastikan Kementerian belum menerima permohonan baru untuk penanganan konten perdagangan berjangka ilegal.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, ia bergabung dengan Tempo pada 2015. Kini meliput isu politik untuk desk Nasional dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco. Ia meliput kunjungan apostolik Paus Fransiskus ke beberapa negara, termasuk Indonesia, pada 2024 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus