Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

PLN Siapkan Rp 865 M untuk Kompensasi Pemadaman Listrik

PLN menyiapkan dana Rp 865 miliar untuk kompensasi atas pemadaman listrik beberapa daerah di Jawa Barat, Banten, DKI Jakarta dan Jawa Tengah.

6 Agustus 2019 | 13.59 WIB

Suasana gelap di sebuah lapak pedagang makanan kaki lima akibat pemadaman listrik di kawasan Sabang, Jakarta, Minggu, 4 Agustus 2019. PT PLN menghitung potensi kerugian mencapai Rp 90 miliar akibat padamnya listrik secara massal di sebagian Pulau Jawa hari ini. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Suasana gelap di sebuah lapak pedagang makanan kaki lima akibat pemadaman listrik di kawasan Sabang, Jakarta, Minggu, 4 Agustus 2019. PT PLN menghitung potensi kerugian mencapai Rp 90 miliar akibat padamnya listrik secara massal di sebagian Pulau Jawa hari ini. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN menyiapkan dana Rp 865 miliar untuk kompensasi atas pemadaman listrik di beberapa daerah di Jawa Barat, Banten, DKI Jakarta dan Jawa Tengah.

"Nanti kompensasi akan kami berikan kepada tagihan konsumen bulan Agustus yang dibayarkan pada September," ujar Direktur PLN regional Jawa Bagian Barat (JBB) Aryanto WS ketika ditemui di Kementerian Perdagangan, Selasa, 6 Agustus 2019.

Aryanto mengatakan, besaran kompensasi tersebut dihitung berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No.27/2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh PT PLN (Persero).

Besaran biaya kompensasi itu akan diberikan kepada sekitar 20 juta pelanggan terdampak.

Dia melanjutkan, kompensasi akan diberikan sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan yang dikenakan penyesuaian tarif.

Sementara itu, untuk konsumen dengan golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif, akan diberikan kompensasi 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum. 

Dia mengatakan, biaya kompensasi tersebut akan berasal dari kas perusahaan PLN. 

Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PTKN) Veri Anggrijono mengatakan, besaran kompensasi kerugian konsumen akibat padamnya listrik PLN telah sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku.

Dia akan terus membuka layanan laporan dan keluhan konsumen atas proses ganti rugi pemadaman listrik. "Sesuai Permen ESDM No.27/2017, PLN wajib memberikan laporan kepada pemerintah atas proses ganti rugi konsumen maksimal 3 bulan sekali. Kami akan mengawal proses tersebut dan akan melakukan teguran ke PLN apabila ketentuan itu tidak diberlakukan," katanya.

BISNIS

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus