Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Wacana perpanjangan tenor kredit pemilikan rumah (KPR) dianggap jadi solusi menekan angka backlog perumahan.
Pemerintah mengadopsi tenor KPR superpanjang berdasarkan skema serupa di Jepang.
Perpanjangan tenor KPR menimbulkan risiko bagi bank dan malah membebani konsumen.
JAKARTA — Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengusulkan perpanjangan tenor kredit pemilikan rumah (KPR) hingga 35 tahun dengan suku bunga flat. Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Herry Trisaputra Zuna mengatakan rumusan program ini dilatarbelakangi komitmen pemerintah untuk menekan angka ketimpangan pemilikan rumah atau backlog yang saat ini jumlahnya mencapai 12,7 juta rumah.
“Pemerintah ingin masyarakat bisa menempati rumah yang layak huni, dengan bangunan dan lingkungan yang berkualitas dan sehat, khususnya bagi generasi milenial dan generasi Z yang selama ini sulit mencari rumah,” ujarnya, kemarin, 9 Januari 2024.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo