Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Medan - Pengadilan Negeri Seirampah mengeksekusi lahan seluas 121 hektar milik PT Perkebunan Nusantara 4 atau PTPN 4 Regional 2 dari tangan penggarap di Kebun Dolok Ilir, Kabupaten Serdangbedagai, Sumatera Utara pada Senin, 13 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Juru Sita Rahmad Diansyah mengatakan, proses sita dilakukan setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), dari tingkat gugatan sampai Peninjauan Kembali. Pelaksanaannya sesuai Penetapan Nomor 2/Pdt.Eks/2024/PN Srh Jo. Nomor 38/Pdt.G/2022/PN Srh Jo. Nomor 133/PDT/2023/PT MDN Jo. Nomor 2905 K/Pdt/2023 tertanggal 2 Mei 2024. “Perusahaan mampu membangun komunikasi secara persuasif. Ini berdampak pada kelancaran eksekusi lahan. Sita dilaksanakan setelah mempunyai dasar hukum yang jelas dan berkekuatan hukum tetap,” kata Rahmad.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penyelamatan aset di Kebun Dolok Ilir berjalan panjang. Areal kebun ini awalnya berstatus Hak Guna Usaha (HGU) berdasarkan Sertifikat HGU Nomor 1 tanggal 11 Desember 1981, diperpanjang dengan Sertifikat HGU Nomor 1 tanggal 11 September 2006 seluas 7.348,81 hektar yang berlaku sampai 31 Desember 2030.
Seiring perjalanan waktu, beberapa orang mengklaim lahan seluas 121 hektare di areal HGU miliknya. Penggarapan mulai terjadi pada 1999, namun praktik okupansi baru berlangsung di 2017. Kelompok penggarap sudah dua kali menggugat PTPN 4 Regional 2 yang dulunya PTPN 4, pada 2018 dan 2020.
Region Head PTPN 4 Regional 2, Sudarma Bhakti Lessan mengatakan, kedua gugatan ditolak, mulai tingkat PN Seirampah, Pengadilan Tinggi Medan dan Mahkamah Agung. Meski dinyatakan menang secara hukum, pihaknya tetap mengedepankan cara-cara humanis untuk menyelesaikan masalah.
"Komunikasi dan mediasi terus diutamakan sampai eksekusi. Terima kasih kepada seluruh pihak yang membantu mengembalikan aset negara. Semoga keringat dan perjuangan rekan-rekan menjadi amal ibadah dan berkah bagi kita semua,” ujar Sudarma, Selasa, 14 Mei 2024.
Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum Muhammad Ridho Nasution menambahkan, PTPN 4 Regional 2 adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Artinya, perusahaan menjadi katalisator ekonomi untuk berkontribusi atas pendapatan atau devisa yang bermuara pada pembangunan dan kepentingan rakyat. Ridho meminta dukungan dan mengajak seluruh elemen berjuang menyelamatkan setiap aset negara demi kemajuan bersama. “Tidak mudah, perlu perjuangan keras. Namun dengan bantuan dan dukungan dari semua pihak, Alhamdulillah aset negara berhasil kita selamatkan,” kata Ridho.