Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Pokoknya Indonesianisasi

Perusahaan asing & domestik-asing mengalami indonesianisasi karena terkena uu no.6/1968, mengakhiri kegitan dagangnya pada 31 des'77. agus sudono, ketua umum fbsi, menaksir 30.000 orang terkena phk. (eb)

14 Januari 1978 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BANYAK meja karyawannya sudah kosong. Suasana kantor di PT Siemens Indonesia di Jalan Kebon Sirih, Jakarta, menjadi sepi. Tapi kenderaan yang diparkir di halaman gedungnya masih ramai seperti biasa. Sebagian kenderaan itu adalah milik karyawan dan direksi PT Dian-Graha Elektrika (DCE), yang mengoper bidang perdagangan dari Siemens. Pengambil-alihan itu kelihatannya dan terwujud minggu lalu, apalagi surat-menyurat termasuk penagihan maupun penawaran jasa yang tadinya oleh Siemens, kini sudah menonjolkan identitas PT DGE. Cuma identitas saja berobah, sedang orangnya itu ke itu juga, yang menimbulkan kesan bahwa Siemens telah membentuk suatu "perusahaan boneka" karena dipaksa oleh keadaan. Praktek seperti itu, mungkin dengan variasi sedikit berbeda, terjadi juga di banyak perusahaan asing lainnya yang terkena Undang-Undang no. 6/1968. Ini mengingatkan orang kembali pada istilah "perusahaan Ali-Baba" sesudah PP no. 10/1959 yang melarang usaha dagang asing (kebanyakan Cina) di daerah pedesaan di luar ibukota kabupaten. Ketika itu banyak pengoperan usaha dilakukan pada Ali tapi Baba tetap hadir di belakang. Boneka atau tidak, bukanlah soal penting sekarang ini tampaknya bagi pemerintah, asalkan tidak terjadi kegoncangan. Tujuan pokok, menurut Menteri Perdagangan Radius Prawiro, ialah "Indonesianisasi" di bidang perdagangan bisa tercapai. Ada bersisa 19 perusahaan asing dan 14.028 perusahaan domestik-asing yang dicatat pemerintah harus mengakhiri kegiatan dagangnya pada 31 Desember 1977. Di antara mereka, walaupun belum secara resmi mengakhiri, sudah jauh hari sebelumnya menyalurkan produksi masing-masing via agen dan distributor nasional. Ini umpamanya kelihatan pada PT Unilever Indonesia, PI British American Tobacco (BAT) dan perusahaan farmasi Hoechst, yang tentu tenang-tenang saja menghadapi bata-waktu itu. Bagi perusahaan seperti PT Singer Indonesia, pengalihan itu dilakukannya pada sekitar 20 agennya sendiri. Kesemua agennya jika tadinya menjadi karyawan Singer, kini dijelmakan menjadi perusahaan nasional yang terpisah untuk tetap menjual mesinjahit Singer. Kabar Jelek Agak mirip dengan praktek Siemens ialah di PT Dunlop Indonesia yang memindahkan beberapa karyawannya ke perusahaan baru -- PT Bonauli Utama. Bedanya, pemindahan karyawan berikut manajer dan direktur dari Siemens ke PT DGE berlangsung dalam jumlah besar -- 97 orang. Bahkan Dir-Ut PT DGE Subingar, adalah bekas direktur personalia Siemens. Ternyata banyak kabar jelek datang dari Siemens. Dari sejumlah 276 karyawan Indonesianya, 205 dikenakan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Cuma 97 yang bisa ditampung di PT DGE dari akibat PFIK Siemens itu, hingga 108 orang menjadi penganggur. Di antara mereka yang ditampung di PT DGE cuma mengomel antara lain tentang uang makan-siang dan pengobatan,karena perusahaan baru itu belum mau memberikan fasilitas penuh seperti di Siemens. Juga dengan mengikuti PT DGE itu, mereka mulai lagi sebagai karyawan baru, tapi masih lumayan dibanding jadi penganggur. Namun umumnya karyawan eks Siemens itu masih tidak puas dengan jumlah pesangon dan uang ganti rugi pensiun. Sebaliknya Siemens sudah tidak melanggar peraturan perburuhan, menurut keputusan P4 (panitia arbitrase) Pusat, berdasar PMP no. 9/1964. Ketua Umum Federasi Buruh Se-Indonesia (FBSI), Agus Sudono, menaksir lebih kurang 30.000 orang akan kehilangan pekerjaan sebagai akibat pengakhiran dagang asing itu. Rata-rata dua penganggur dari tiap perusahaan asing maupun domestik asing, menurut taksiran Sudono. Angka sebesar itu rupanya tak pernah terbayang jauh hari sebelumnya. Karena kaget belakangan ini Menteri Nakertranskop, Subroto, meminta laporan FBSI secepatnya. Dan Menteri Perdagangan Radius, sesudah dikecam FBSI, pun berkata: "Saya juga gembira bila bisa mendapatkan salinan laporan itu." Alpa Bagi banyak majikan asing, penyelesaian PHK dengan peraturan 1964 saja akan gampang. Tapi dengan perkembangan perjanjian kerja tahun 1970-an ini, pihak karyawan merasa dirugikan. Maka kini mendadak muncul suara yang menyesalkan pemerintah karena tidak menyiapkan peraturan terbaru dan tersendirt untuk menampung kasus PHK dari pengakhiran dagang asing ini. Bahkan FBSI sendiri rupanya alpa mengingatkan supaya minimal ada Surat Keputusan Bersama Menteri Nakertranskop dan Menteri Perdagangan jauh hari sebelumnya. Banyak lagi kealpaan lain, tapi telah diperbaiki pemerintan ketika batas-waktu hampir tiba, guna melaksanakan UU no. 6/1968 itu. Ini terbukti, sesudah lama ditunggu-tunggu, akhirnya keluar PP no. 36 tanggal 29 Desember 1977 dan keputusan Menteri Perdagangan no. 382 tanggal 30 Desember 1977. Keduanya itu mengatur masa peralihan bagi pengalihan dagang asing. Kini menjadi tegas bahwa masa peralinan itu tidak boleh berlarut-larut. Selambatnya 30 hari (berarti akhir Januari ini) sesudah batas-waktu, semua perusahaan asing bersangkutan wajib melaporkan kepada Departemen Perdagangan bahwa kegiatan dagangnya sudah diakhiri dan sudah dialihkan resmi kepada siapa. Perusanaan nasional yang mengoper kegiatan dagang aSing itu ditegaskan pula supaya sudah memiliki SUP (surat izin usaha perdagangan). Khusus terhadap 14.02 perusahaan dagang domestik asing (kebanyakan Cina) juga diwajibkan melaporkan diri itu tapi masih diberi kelonggaran menunda peralihan tiga bulan. Terutama kelonggaran ini diberikan pada mereka yang sedang mengurus-surat kewarganegaraan. Perpanjangan tiga bulan itu masih akan terus diberikan sampai ada ketentuan ia diterima atau tidak menjadi WNI. Bahwa akhirnya sebagian besar pengalihan itu jatuh ke tangan non-pribumi, itu sudah kelihatan. Pokoknya, Indonesianisasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus