Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Politikus PKS Usulkan Pansus Pagar Laut Tangerang: Agar DPR Memiliki Muruah di Masyarakat

Politikus PKS menilai adanya Pansus ini juga untuk menghindari adanya swasangka yang tidak baik terkait polemik pagar laut.

28 Januari 2025 | 13.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas kepolisian dari Dirpolairud Polda Metro Jaya tengah mengikatkan tali ke batangan bambu yang digunakan untuk mengkaveling laut di lepas pantai Desa Kramat, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. TEMPO/Nandito Putra.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi II DPR Rahmat Saleh mengatakan fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengusulkan agar ada panitia khusus atau Pansus untuk membongkar polemik pagar laut di Tangerang, Banten.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Agar lembaga DPR ini memiliki muruah di masyarakat, kuat untuk menjawab pertanyaan publik terkait dengan semua skema yang ada di sekitar pagar laut, penerbitan sertifikat, kemudian PSN itu terjawab dengan tuntas,” kata dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya, Senin, 27 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain itu, pansus ini juga untuk menghindari adanya swasangka yang tidak baik terkait polemik pagar laut. “Agar terbuka lebar, itu perlu pansus untuk dilakukan,” ujar Rahmat.

Rahmat juga menyoroti ratusan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM), di lokasi pagar laut tersebut. Dia menilai fenomena ini membuat resah masyarakat, sehingga Kementerian ATR/BPN harus transparan.

“Tidak bisa muncul sertifikat di atas laut, karena ATR/BPN itu mengelola dari daratan,” ucapnya.

Tak hanya itu, Rahmat juga menyinggung munculnya HGB laut di daerah Sidoarjo yang dikuasai oleh dua perusahaan properti. Sebab itu, dia mendorong pembentukan pansus pagar laut di kawasan ini.

“Nah, karena ini sudah lintas kementerian dan lintas komisi di DPR ya, kalau BPN-nya kan kita di Komisi II, kemudian KKP-nya di bawah Komisi IV, kemudian ada juga Bappenas, di situ dan ada yang terkait dengan PSN, itu sudah lintas komisi,” kata Rahmat.

Menteri Nusron Batalkan HGB di Laut Tangerang

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/BPN) Nusron Wahid sebelumnya telah membatalkan sejumlah sertifikat hak yang terbit di wilayah pagar laut di Desa Kohod, Tangerang, Banten. Sertifikat yang dibatalkan itu mencakup sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM).

Nusron Wahid mengatakan proses pembatalan sertifikat dilakukan dengan hati-hati. Langkah pertama, dimulai dengan mengecek dokumen yuridis. Kemudian, mengecek prosedur, lalu mengecek fisik material. Ia telah melakukan pengecekan fisik pada Jumat kemarin.

“Kami harus memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil berdasarkan bukti yang sah dan sesuai dengan aturan yang ada," kata Nusron Wahid usai meninjau pagar laut di Desa Kohod pada Jumat, 24 Januari 2025, dikutip dari keterangan resmi. "Jadi, jangan sampai kita membatalkan sesuatu yang kita anggap cacat hukum maupun cacat material, proses pembatalannya cacat juga."

Dalam proses peninjauan fisik itu, Nusron Wahid menyaksikan penandatanganan permohonan pembatalan SK SHGB dan SHM yang diajukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang langsung disetujui oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten.

Namun terkait dengan sanksi dalam penerbitan sertifikat, Nusron Wahid mengatakan hal tersebut merupakan tindak pidana. Hanya saja, di Kementerian ATR/BPN disebut maladministrasi. “Karena dianggap tidak prudent dan tidak cermat. Inspektorat kami sudah memeriksa selama empat hari dan semua pihak terkait sudah diperiksa,” ujarnya.

Sebelumnya, Nusron Wahid menyampaikan ada sejumlah perusahaan yang memiliki SHGB dan SHM pagar laut sepanjang 30,16 kilometer itu. Rinciannya, sebanyak 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur dan 20 bidang milik PT Cahaya Inti Sentosa.

Kemudian, ada 9 bidang atas nama perseorangan. Kemudian, ada 17 bidang dengan sertifikat hak milik. Kedua perusahaan pemilik SHGB itu merupakan anak usaha Agung Sedayu Group, perusahaan milik konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan.

Nusron Wahid mengatakan pencabutan sertifikat hak atas tanah itu bisa dilakukan Kementerian ATR/BPN tanpa melalui perintah pengadilan. Sebab, sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, pencabutan sah dilakukan ketika terjadi cacat administrasi dan sertifikatnya belum berusia lima tahun sejak diterbitkan.

Riri Rahayu berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

 

Adil Al Hasan

Adil Al Hasan

Bergabung dengan Tempo sejak 2023 dan sehari-hari meliput isu ekonomi. Fellow beberapa program termasuk Jurnalisme Data AJI Indonesia.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus