Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Potensi Hilang Penerimaan Pajak Capai 390,5 M Akibat Beleid Ini

Perkumpulan Prakarsa menilai Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda alias P3B antara Indonesia dan Belanda kerap digunakan untuk menghindari pajak.

5 Desember 2019 | 14.05 WIB

Wajib pajak melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) di KPP Pratama Jakarta Pulogadung, 29 Maret 2018. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mencatat hingga 28 Maret 2018 telah menerima 8,7 juta surat pemberitahuan (SPT). Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Wajib pajak melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) di KPP Pratama Jakarta Pulogadung, 29 Maret 2018. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mencatat hingga 28 Maret 2018 telah menerima 8,7 juta surat pemberitahuan (SPT). Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Perkumpulan Prakarsa menilai Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda alias P3B antara Indonesia dan Belanda kerap digunakan perusahaan multinasional dalam upaya penghindaran pajak.

"Hal ini menyebabkan potensi kehilangan penerimaan pajak untuk pemerintah Indonesia sebesar Rp 390,5 miliar," ujar peneliti Prakarsa Cut Nurul Aidha di Restoran Madame Delima, Jakarta, Kamis, 5 Desember 2019. Potensi tersebut dihitung dari kasus-kasus sepanjang periode 2010-2019.

Nurul mengatakan serangkaian upaya yang dilakukan untuk menghentikan penghindaran pajak, yaitu dengan menuntut perusahaan multinasional tersebut ke Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung di Indonesia gagal dimenangkan. Sebagian besar kasus tersebut justru dimenangkan oleh perusahaan multinasional, baik di Pengadilan Pajak, maupun di Mahkamah Agung.

Prakarsa bersama rekannya, SOMO, menganalisa sebanyak 27 kasus sengketa terkait P3B tersebut. Dari jumlah kasus itu, 25 di antaranya dimenangkan oleh perusahaan multinasional. Adapun penyebab utama kekalahan tersebut, ujar Nurul, adalah adanya ketidakjelasan pada konsep hukum seperti penerapan beneficial ownership pada penerapan P3B Indonesia - Belanda.

"Pada 2002, Belanda dan Indonesia menyepakati definisi yang yang seragam terkait konsep hukum tersebut, akan tetapi, kesepakatan tidak dijalankan hingga tahun 2015," kata Nurul.

Nurul mengatakan P3B Indonesia dan Belanda merupakan jalan penghindaran pajak treaty shopping yang paling diminati oleh perusahaan multinasional karena rendahnya witholding tax. Terlebih, perjanjian ini juga tidak mengatur langkah-langkah anti-penyalahgunaan pajak.

Beberapa kasus yang dianalisis oleh Prakarsa dan Somo antara lain yang melibatkan AkzoNobel, Boskalis, Indosat, Friesland Brands, dan Ecco. Hasil analisis tersebut mengestimasikan pemerintah Indonesia kehilangan potensi penerimaan pajak lebih dari Rp 386 miliar untuk 27 kasus.

Penelitian tersebut juga menemukan beberapa masalah struktural di dalam P3B, antara lain rendahnya witholding tax yang menyebabkan P3B Indonesia menjadi jalan paling popular untuk tujuan restrukturisasi pajak.

Selanjutnya, mudahnya persyaratan yang ditentukan oleh pemerintah Belanda terait P3B menjadikan Belanda sebagai tujuan dari Special Purpose Entity atau entitas yang sengaja dibuat untuk tujuan tertentu. "Selain itu, regulasi anti-penyalahgunaan P3B juga kurang rigid," tutur Nurul.

Dalam keterangan tertulis, Peneliti SOMO Maarteen Hietland menilai Indonesia perlu melakukan perubahan struktural. Kesimpulan tersebut diambil lantaran ia melihat kapasitas pengadilan Indonesia yang terbatas dalam menyelesaikan kasus penghidaran pajak.

Ia melihat P3B ini menyebabkan dampak negatif pada basis pajak Indonesia. "Ini secara tidak langsung memengaruhi penyediaan layanan kesehatan dan pendidikan yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat, terutama perempuan dan anak-anak," tuturnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus