Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Berita Tempo Plus

Pemanis Investasi Tanah

Sejumlah lembaga publik di bidang lingkungan menengarai pembentukan Bank Tanah hanya sebagai pemancing investor. Konsorsium Pembaruan Agraria menilai lembaga itu akan memperparah konflik agraria.

11 Januari 2022 | 00.00 WIB

Lahan kosong yang dijadikan tempat pembuangan sampah di Tebet Timur, Jakarta, 9 Agustus 2021. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Lahan kosong yang dijadikan tempat pembuangan sampah di Tebet Timur, Jakarta, 9 Agustus 2021. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • Lembaga publik di bidang lingkungan menengarai pembentukan Bank Tanah hanya sebagai pemancing investor. 

  • Pembentukan Bank Tanah akan memperburuk konflik agraria.

  • Ekonom optimistis Bank Tanah bisa merapikan tata kelola lahan.

JAKARTA – Sejumlah lembaga publik di bidang lingkungan menengarai pembentukan Bank Tanah hanya sebagai pemancing investor. Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika, menilai lembaga yang anggota pelaksananya baru dikukuhkan lewat Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 itu akan memperparah konflik agraria.

“Hanya gula pemanis, padahal berpotensi menjadi perampasan tanah atas nama kepentingan umum,” ucapnya kepada Tempo, kemarin.

Menurut Dewi, lahan masyarakat yang kepemilikannya sulit dibuktikan akan rentan diambil pemerintah melalui skema hak pengelolaan. Bank Tanah dirancang untuk mengambil alih berbagai jenis lahan yang statusnya tidak jelas, termasuk lahan telantar tanpa penguasaan. Wewenang itu dianggap mengancam kawasan yang minim edukasi pengelolaan tanah. “Posisi warga miskin, petani, atau masyarakat adat akan rentan jika pendekatan Bank Tanah sebatas legal formal.”

Saat meluncurkan Catatan Akhir 2021, tim KPA menyatakan bahwa peruntukan Bank Tanah belum dijelaskan secara spesifik oleh pemerintah. Tujuan pengumpulan tanah yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 pun dinilai masih abu-abu. Aturan yang diterbitkan pada 29 April 2021 tersebut mendasari pembentukan Bank Tanah.

“Melayani kepentingan pengusaha dan investor agar cepat mendapatkan tanah,” begitu bunyi catatan KPA. Begitu pula Pasal 26 PP Nomor 64 Tahun 2021 disebutkan terlalu mengedepankan logika pasar, yang tampak dari pemberian wewenang kepada Bank Tanah untuk menentukan tarif pemanfaatan tanah, “Jadi seperti barang komoditas,” kata Dewi.  

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Yohanes Paskalis

Mulai ditempa di Tempo sebagai calon reporter sejak Agustus 2015. Berpengalaman menulis isu ekonomi, nasional, dan metropolitan di Tempo.co, sebelum bertugas di desk Ekonomi dan Bisnis Koran Tempo sejak Desember 2017. Selain artikel reguler, turut mengisi rubrik cerita bisnis rintisan atau startup yang terbit pada edisi akhir pekan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus