Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Prabowo Bentuk BP Investasi Danantara, Ini Kelebihan dan Kelemahannya

Presiden Prabowo Subianto membentuk Badan Pengelolaan Investasi Daya Anagata Nusantara atau BP Investasi Danantara. Ini kelebihan dan kelemahannya.

26 Oktober 2024 | 20.35 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto membentuk Lembaga Negara baru yang bernama Badan Pengelolaan Investasi Daya Anagata Nusantara atau BP Investasi Danantara. Lembaga negara baru ini dinilai masih perlu diperkuat dengan payung hukum yang jelas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, eks Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman Hadad yang ditunjuk oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala BP Investasi Danantara menyebut, badan baru ini bakal mengelola investasi yang kerap dijalankan oleh BUMN.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Nantinya ditugaskan mengelola investasi di luar APBN. Jadi semua aset-aset pemerintah yang dipisahkan itu nanti akan dikelola badan ini, tapi tentu saja itu bertahap," ujar Muliaman usai dilantik di Istana Negara, Jakarta, Senin, 21 Oktober 2024 lalu.

Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies (ILDES) Juhaidy Rizaldy Roringkon menyatakan bahwa pembentukan Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) merupakan wujud realisasi demokrasi ekonomi berdasarkan Pasal 33 UUD 1945.

“Dalam konteks Pasal 33 ayat 4 UUD 1945 perihal demokrasi ekonomi, BP Investasi Danantara ini mengelola aset pemerintah, sehingga aset tersebut bisa menambah nilai dan memberikan keuntungan bagi negara,” ujar Juhaidy Rizaldy Roringkon dalam keterangan tertulisnya, Jumat.

Menurutnya, pembentukan BP Investasi Danantara juga merupakan reformasi kelembagaan secara struktural dan fungsional terkait pengelolaan kekayaan negara. Hal pertama yang harus dilakukan oleh badan tersebut, kata dia, adalah memastikan penerapan tugas dan wewenangnya harus tertera dalam peraturan perundang-undangan yang jelas, termasuk bagaimana hubungan Danantara dengan lembaga lainnya dalam jangka pendek, menengah, dan panjang.

Sementara itu, ekonom dan pakar kebijakan publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat menilai sejauh ini terdapat kekurangan yang signifikan dalam penjelasan tentang tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) BP Investasi Danantara. Achmad menilai ketidakjelasan tupoksi ini bukan sekadar persoalan teknis.

“Tetapi juga berpotensi memicu masalah besar dalam pengelolaan aset negara, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik,” kata Achmad saat dihubungi Tempo, Sabtu, 26 Oktober 2024.

Achmad menambahkan, BP Investasi Danantara perlu dipayungi undang-undang yang spesifik. Hal itu membuat badan baru ini memiliki kepastian legal dan kerangka kerja yang jelas dalam menjalankan fungsi-fungsinya.

Tanpa undang-undang yang mendasari, Achmad menilai badan ini rentan terhadap perubahan kebijakan yang sewaktu-waktu bisa berubah sesuai dengan dinamika politik atau kebijakan pemerintah yang sedang berkuasa. “Oleh karena itu, peraturan yang kuat harus disusun sejak awal agar badan ini mampu beroperasi dengan mandiri dan efisien,” kata dia.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus