Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, menyatakan penyelenggara sistem elektronik (PSE) seperti aplikasi sosial media merupakan salah satu sarang kejahatan di dunia maya. Dia meminta kepada berbagai perusahaan yang menaungi aplikasi sosial media itu untuk memerangi judi online.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saya harus menyebutkan mohon maaf kepada mereka. Meta, Tiktok, X, dan lain-lain, Instagram pasti sudah termasuk. Kita minta kepada mereka untuk mengambil peran membantu Indonesia memerangi judi online ini," ujar Meutya Hafid saat konferensi pers di Kementerian Komdigi pada Kamis, 14 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam pemaparannya, Meutya mewajibkan setiap platform sosial media untuk memberantas judi online, termasuk akun yang mempromosikan situs itu. Sebab, lanjut Meutya, kementeriannya belum melihat adanya respons dari beberapa perusahaan yang menaungi aplikasi sosial media itu. "Dan saya rasa wajib. Kami belum ketemu karena memang komunikasinya juga ya kita belum lihat ada proaktif meskipun Presiden sudah bicara ya," tutur dia.
Lebih lanjut, Meutya meminta semua perusahaan yang menaungi aplikasi sosial media berinisiatif membantu pemerintah memerangi judi online. Dia mengatakan, upaya itu juga memberikan keuntungan bagi kondisi pasar Indonesia termasuk di sosial media. "Jadi kami menghimbau, meminta semuanya yang tentu juga benefit atau dapat keuntungan dari pangsa pasar Indonesia yang luas," ucap Meutya.
Menurut dia, upaya dalam memberantas judi online bukan hanya keinginan dari pemerintah saja. Namun, kata Meutya, hal tersebut juga berdasarkan keinginan masyarakat Indonesia yang menginginkan judi online ini dapat segera hilang. "Pangsa pasar sosial media Indonesia yang luas untuk berkontribusilah. Ini keinginan kita bersama bukan cuma pemerintah untuk rakyat juga, rakyat menginginkan ini," tutur dia.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, meminta setiap bank di Indonesia mengawasi rekening bank dari transaksi judi online. Dia mengatakan, saat ini sebanyak 10 ribu rekening bank telah diblokir berdasarkan laporan dari Kementerian Komdigi.
"Jadi dalam konteks itu memang ini informasi yang diterima dari Kementerian Komdigi yang kemudian pada gilirannya kami menghubungi bank-bank untuk melakukan blokir, pembekuan dari transaksi itu," ujar Mahendra dalam keterangan yang sama.
Selain itu, dia turut meminta kepada seluruh bank di Indonesia untuk melakukan pendalaman dari rekening yang terindikasi melakukan transaksi judi online. Sehingga, kata Mahendra, proses pengumpulan informasi terhadap rekening itu dapat berjalan optimal. "Namun dalam perkembangannya tentu kami (OJK) juga meminta kepada bank untuk melakukan pendalaman terhadap rekening dan pemilik rekeningnya untuk juga melakukan asesmen yang menyeluruh," ucap dia.
Mahendra menegaskan, OJK akan melakukan berbagai upaya yang serupa dalam memberantas judi online. Termasuk, lanjut dia, terhadap berbagai rekening bank yang terindikasi melakukan transaksi judi online. "Melakukan langkah serupa bagi rekening-rekening lainnya yang dimiliki oleh orang yang memiliki rekening yang diblokir tadi itu," tutur Mahendra.