Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan disebut bakal naik per Juni 2025. Kenaikan itu dilakukan setelah menimbang adanya risiko gagal bayar yang bisa dialami oleh perusahaan pada 2026. Selain itu, sejak 2020, belum dilakukan penyesuaian, padahal menurut aturan harusnya dua tahun sekali.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kemungkinan bisa (naik), tapi itu semua kan nunggu tanggal mainnya,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, ketika ditemui di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Senin, 11 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Seperti diketahui, iuran peserta BPJS Kesehatan dibedakan berdasarkan kelas pelayanan yang didapat maupun berdasarkan pekerjaan di instansi negara alias pekerja penerima upah (PPU). Lantas, berapakah besaran iurannya saat ini?
Ketentuan besaran iuran peserta BPJS Kesehatan kini masih mengacu pada Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Iuran berdasarkan manfaat pelayanan
Adapun iuran yang dibedakan berdasarkan manfaat kelas pelayanan, yakni kelas 3, kelas 2, dan kelas 1. Kategori manfaat pelayanan kelas 3 merupakan peserta program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Bagi penerima bantuan iuran atau PBI JKN ini, iuran dibayarkan oleh pemerintah sepenuhnya.
Tarif iuran pelayanan kelas 3 sebesar Rp 42.000 per bulan. Namun, peserta hanya diwajibkan membayar iuran sebesar Rp 35.000 karena disubsidi sebesar Rp 7.000. Sementara peserta BPJS Kesehatan dengan manfaat pelayanan kesehatan di ruang perawatan kelas 2 diharuskan membayar iuran bulanan sebesar Rp 100.000. Sedangkan untuk kelas 1 sebesar Rp 150.000 per bulan.
Iuran BPJS Kesehatan bagi PPU
- ASN, TNI dan Polri dan non-PNS di instansi pemerintah
Iuran bagi peserta PPU dengan status pegawai negeri sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar peserta.
- Pegawai badan usaha milik pemerintah dan swasta
Iuran bagi peserta PPU yang bekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan swasta sebesar 5 persen dari gaji atau upah setiap bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen diambil dari gaji atau upah peserta.
- Keluarga PPU
Selanjutnya, untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak keempat dan seterusnya; serta ayah, ibu, dan mertua, iuran BPJS Kesehatan yang dibebankan sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan yang dibayarkan oleh pekerja.
Iuran BPJS Kesehatan veteran
Berikutnya, iuran BPJS Kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, dan janda/duda, atau anak yatim piatu dari veteran/perintis kemerdekaan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan yang dibayarkan oleh pemerintah.
MELYNDA DWI PUSPITA | VENDRO IMMANUEL G | ANTARA