Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menyambut tahun baru 2025, Presiden Prabowo Subianto singgung soal penetapan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang atau jasa mewah yang dikonsumsi masyarakat berada. Hal ini dia sampaikan usai mengikuti rapat Tutup Kas APBN Tahun 2024 di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa, 31 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, kepala negara mengajak masyarakat menyambut tahun baru 2025 dengan perasaan gembira dan optimis, serta percaya bahwa Indonesia akan bangkit. "Untuk seluruh saudara-saudaraku sebangsa dan setanah air selamat menghadapi tahun baru. Kita hadapi tahun baru dengan gembira, optimis, percaya diri bahwa Indonesia akan bangkit," ujar Prabowo dilansir dari Antara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Presiden juga menekankan di malam tahun baru, pemerintah tetap bekerja hingga tengah malam. Sebagian besar pejabat pemerintah berada di kantor masing-masing hingga pukul 00.00 WIB.
Prabowo bersama Sri Mulyani dalam kesempatan itu menegaskan pajak pertambahan nilai tidak berlaku untuk barang dan jasa selain barang dan jasa mewah yang dikonsumsi golongan masyarakat berada atau mampu.
"Artinya, untuk barang dan jasa yang selain tergolong barang-barang mewah tidak ada kenaikan PPN, yakni tetap sebesar yang berlaku sekarang, yang sudah berlaku sejak 2022," kata Prabowo, mengacu pada PPN tarif lama, yaitu 11 persen.
Prabowo menyebut PPN 12 persen tidak berlaku bagi barang-barang di luar yang sudah kena Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). "Yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu. Contoh pesawat jet pribadi, itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan oleh masyarakat papan atas, kapal pesiar, yacht, rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah," kata Prabowo.
Lebih lanjut, kata dia, tarif PPN 0 persen masih tetap berlaku untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini dapat fasilitas pembebasan dari pajak.
"Untuk barang jasa yang dibutuhkan masyarakat banyak yang tetap diberi pembebasan PPN antara lain kebutuhan pokok, beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum," ujar Prabowo.
Prabowo juga menekankan komitmen pemerintah untuk selalu berpihak pada rakyat dengan menciptakan sistem perpajakan yang adil. "Pemerintah akan terus berupaya menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro rakyat," kata dia.
Sebelumnya, setelah digulirkan, kebijkan ini menuai pro-kontra. Sejumlah kalangan menyatakan penolakannya di antaranya Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) seluruh Indonesia. Penolakan itu disampaikan melalui aksi demonstrasi yang digelar di Istana Negara Jakarta, pada 27 Desember 2024.
Ekonom dan pakar kebijakan publik dari UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat sebelumnya juga mewanti-wanti agar definisi barang mewah perlu diperjelas agar tidak menimbulkan kebingungan atau dampak negatif bagi kelas menengah.
“Pemerintah harus menetapkan batasan yang jelas mengenai barang apa saja yang termasuk dalam kategori mewah. Hal ini penting untuk menghindari kesalahan pengenaan pajak pada barang yang sebenarnya merupakan kebutuhan bagi masyarakat menengah,” kata Achmad sebagaimana dilansir dari Antara.
Putri Safira Pitaloka, Septia Ryanthie, dan Annisa Febiola berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Pemerintah Terapkan Sistem Pajak Coretax, Apa Itu?