Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Gagasan Awal Pembentukan Satgas PHK

Menaker Yassierli mengusulkan pembentukan satgas PHK karena jumlah pekerja yang mengalami PHK sepanjang tahun telah melampaui 63 ribu orang.

14 April 2025 | 16.11 WIB

Buruh dan karyawan mendengarkan pidato dari direksi perusahaan di Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, 28 Februari 2025. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah mencatat 10.965 buruh dan karyawan di empat perusahaan terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) PT. Sritex Tbk setelah diputus pailit oleh Pengadilan Niaga. Antara/Mohammad Ayudha
Perbesar
Buruh dan karyawan mendengarkan pidato dari direksi perusahaan di Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, 28 Februari 2025. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah mencatat 10.965 buruh dan karyawan di empat perusahaan terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) PT. Sritex Tbk setelah diputus pailit oleh Pengadilan Niaga. Antara/Mohammad Ayudha

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto memerintahkan jajarannya untuk membentuk satuan tugas (satgas) khusus yang mengurusi pemutusan hubungan kerja (PHK). Pembentukan satgas sebagai antisipasi dari ancaman PHK terhadap buruh akibat dampak tarif resiprokal yang dikeluarkan Amerika Serikat (AS).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Saya kira bentuk Satgas PHK, segera libatkan pemerintah, libatkan serikat buruh, libatkan dunia akademi, libatkan rektor-rektor, libatkan BPJS (Ketenagakerjaan), dan sebagainya. Satu Satgas, kita antisipasi," kata Prabowo dalam tanya jawab Sarasehan Ekonomi bersama Presiden Republik Indonesia, Selasa, 8 April 2025 seperti dikutip dari Antara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Awal Ide Pembentukan Satgas PHK

Pembentukan Satgas PHK ini merupakan usul dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam acara sarasehan ekonomi bertajuk "Memperkuat Daya Tahan Ekonomi Indonesia di Tengah Gelombang Tarif Perdagangan" di Jakarta, Selasa, 8 April 2025.

Sebelumnya, ide pembentukan Satgas PHK pernah disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pada November 2024. Ia menyebutkan data pekerja yang mengalami PHK sejak awal 2024 telah mencapai 63 ribu orang.

Yassierli mengatakan beberapa kementerian akan bekerja sama untuk mengeksekusi banyak strategi dalam menangani masalah PHK. Menurut keterangannya, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengangkat isu ini ke kementerian koordinator.

“Kami sudah angkat isu PHK itu ke kemenko untuk sama-sama nanti dibentuk Satgas. Ini baru usulan, ya,” ujar Yassierli saat ditemui wartawan usai acara Social Security Summit 2024 yang digelar di Jakarta Selatan, Selasa, 26 November 2024.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada 1 Desember 2024 mengatakan pemerintah akan membentuk satgas PHK untuk mengantisipasi dampak PHK massal imbas kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen.

“Pemerintah akan membuat satgas terkait dengan PHK,” kata eks Ketua Umum Partai Golkar ini kepada wartawan, saat ditanya ihwal potensi gelombang PHK akibat kenaikan UMP di Hotel Mulia, Jakarta, Ahad, 1 Desember 2024.

Pada akhir Desember 2024, Yassierli menyampaikan perkembangan satgas PHK yang akan resmi dibentuk pada Januari 2025. “Satgasnya sendiri baru akan kami finalisasi awal Januari ini,” kata Yassierli saat ditemui usai Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) di Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin, 30 Desember 2024.

Ia menegaskan, satgas ini bersifat lintas kementerian. Adapun Kementerian Ketenagakerjaan bertugas memastikan terkait norma ketenagakerjaan, dan menyampaikan informasi kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto jika ada masalah ketenagakerjaan yang muncul dari kondisi ekonomi.

Kementerian-kementerian lainnya di bidang perekonomian akan dilibatkan dalam pembentukan satgas ini. “Kami (di bawah) Menko Perekonomian kan ada perdagangan, perindustrian, ada pariwisata, ya komplet lah. Yang pasti itu harus lintas kementerian,” kata Yassierli.


Nabiila Azzahra dan Han Revanda berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus