Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto meminta perusahaan layanan angkutan daring atau aplikator ojek online (ojol) untuk memberikan bonus hari raya kepada mitra pengemudi maupun kurir. Hal ini ia sampaikan dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Pemerintah mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberi bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online,” ucap Prabowo pada Senin, 10 Maret 2025, dipantau melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bonus tersebut nantinya diberikan dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja para pengemudi. Saat ini, ungkap Prabowo, terdapat sekitar 250 ribu pekerja atau pengemudi maupun kurir online yang aktif. Sementara itu, terdapat 1-1,5 juta yang berstatus part-time atau tidak full-time.
“Semoga dengan kebijakan ini, para pengembudi online dapat merasakan libur, mudik dan Idul Fitri dalam keadaan yang baik,” kata Prabowo.
Prabowo menyebut besaran maupun mekanisme pemberian bonus hari raya nantinya akan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli melalui Surat Edaran. Rencananya, surat itu akan diumumkan esok hari.
Adapun dalam konferensi pers tersebut, Prabowo menggunakan istilah ‘bonus hari raya’, bukan ‘tunjangan hari raya (THR)’ seperti tuntutan Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI). Ketika dihubungi, Ketua SPAI Lily Pujiati menegaskan serikat masih tetap menggunakan istilah ‘THR’ meski aplikator dan Prabowo tidak memakai istilah itu.
“SPAI masih tetap dengan THR dan ini berlaku bagi semua tanpa syarat keaktifan,” ujar Lily kepada Tempo, Senin, 10 Maret 2025.
Ia pun menyebut pemberian THR bagi pengemudi online yang didasarkan keaktifan kerja itu diskriminatif. Lily melihat ada upaya perusahaan aplikator untuk menghindar kewajibannya membayar THR dengan cara tidak membayarkan kepada seluruh pengemudi ojek online, taksi online, dan kurir yang pernah bekerja dan berkontribusi pada keuntungan yang diperoleh.
Lily mengungkapkan, aplikator telah mengirimkan notifikasi ke aplikasi pengemudi mengenai pemberian bantuan hari raya tunai atau bonus kinerja khusus hanya kepada pengemudi yang masuk dalam kategori mitra juara, mitra andalan, dan mitra pengemudi teladan.
Pengelompokkan tersebut, ujar Lily, didasarkan pada sejumlah syarat, seperti hari aktif, jam online, tingkat penerimaan bid, tingkat penyelesaian perjalanan, rating pengemudi, dan juga tidak melanggar kode etik.
“Bagi kami ini sangatlah diskriminatif karena semangat THR adalah untuk berbagi kepada sesama,” tutur dia.
SPAI pun menuntut agar THR dibayarkan juga kepada seluruh pengemudi ojek online, taksi online, dan kurir yang pernah melakukan kerja dan berkontribusi atas keuntungan yang diperoleh aplikator tanpa memandang apakah pengemudi tersebut aktif, non-aktif, dan putus mitra (PM).