Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Prabowo Pangkas Anggaran, 3 Sensus BPS Ini Terancam Tak Bisa Digelar

Dengan anggaran saat ini tersisa Rp 4,11 triliun, BPS terancam tidak bisa menggelar Sensus Ekonomi, SUPAS dan Susenas.

13 Februari 2025 | 20.00 WIB

Petugas Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan sensus penduduk secara langsung ke permukiman warga di Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta, Selasa 1 September 2020. BPS melakukan sensus penduduk secara tatap muka mulai 1 September 2020 untuk mencatat penduduk Indonesia yang belum mengikuti sensus penduduk secara daring. Sebelumnya, sebanyak 54,1 juta penduduk terdaftar dalam sensus penduduk yang dilaksanakan secara daring sejak 15 Februari 2020 hingga 29 Mei 2020. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Perbesar
Petugas Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan sensus penduduk secara langsung ke permukiman warga di Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta, Selasa 1 September 2020. BPS melakukan sensus penduduk secara tatap muka mulai 1 September 2020 untuk mencatat penduduk Indonesia yang belum mengikuti sensus penduduk secara daring. Sebelumnya, sebanyak 54,1 juta penduduk terdaftar dalam sensus penduduk yang dilaksanakan secara daring sejak 15 Februari 2020 hingga 29 Mei 2020. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pusat Statistik menyatakan tidak bisa membiayai tiga kegiatan statistik akibat pemangkasan anggaran. Pelaksana Tugas Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengungkapkan, lembaga pemerintah nonkementerian ini terancam tidak bisa melaksanakan Sensus Ekonomi 2026, Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS) 2025, dan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) September 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Amalia menjelaskan, pagu anggaran BPS terdampak efisiensi senilai Rp 1,59 triliun. Adapun pada APBN 2025 pagu anggaran dipatok sebesar Rp 5,7 triliun. Artinya, anggaran BPS saat ini tersisa Rp 4,11 triliun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Sebagai catatan, ada beberapa kegiatan statistik yang belum bisa kami biayai karena ini memang sifatnya bukan kegiatan reguler, tetapi ada amanat Undang-undang di dalamnya,” ucap Amalia dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat, di Senayan, Jakarta, pada Kamis, 13 Februari 2025.

Ia mengatakan, BPS diberikan amanat untuk menyediakan sasaran pembangunan nasional melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Dengan adanya pemangkasan anggaran senilai Rp 1,59 triliun itu, BPS berpotensi tidak dapat menjalankan mandat tersebut. “Kami mengharapkan ada relaksasi untuk kemudian kami bisa menyelenggarakan ketiga kegiatan ini,” kata Amalia.

Dia juga merincikan, Sensus Ekonomi 2026 membutuhkan dana sebesar Rp 828,86 miliar, SUPAS 2025 sebesar Rp 147,63 miliar, dan Susenas September 2025 termasuk Survei Rumah Tangga Triwulanan sejumlah Rp 81,26 miliar. Sehingga, anggaran yang masih dibutuhkan BPS ialah senilai Rp 1,057 triliun.

“Kami mengusulkan relaksasi efisiensi anggaran, terutama untuk Sensus Ekonomi 2026, SUPAS, dan Susenas September,” ujar Amalia.

Adapun dalam kesimpulan RDP hari ini, Komisi X DPR menerima usulan relaksasi anggaran yang diajukan BPS. “Menerima usulan relaksasi efisiensi anggaran BPS sebesar Rp 1.057.748.331.000 untuk pembiayaan Sensus Ekonomi 2026, Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS), dan Susenas September (termasuk Survei Ekonomi Rumah Tangga Triwulanan),” kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI My Esti Wijayati. 

Pembahasan mengenai efisiensi anggaran yang dilakukan beberapa komisi di DPR bersama mitra kerja kementerian/lembaga masih berlanjut hari ini. Rapat pembahasan, yang dikebut sejak 12 hingga 13 Februari ini, dilaksanakan sebagai respons arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta rekonstruksi ulang efisiensi anggaran.

Prabowo sebelumnya meminta jajarannya untuk melakukan efisiensi anggaran belanja negara tahun anggaran 2025 sebesar Rp 306,69 triliun. Rinciannya, efisiensi anggaran kementerian dan lembaga sejumlah Rp 256,1 triliun dan transfer ke daerah (TKD) Rp 50,59 triliun.

Perintah berhemat itu dituangkan lewat Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Inpres tersebut diteken oleh Prabowo pada 22 Januari 2025. 

Menindaklanjuti instruksi Prabowo, Menteri Keuangan Sri Mulyani kemudian menerbitkan surat S-37/MK.02/2025 yang mengatur efisiensi belanja K/L untuk tahun anggaran 2025. Dalam lampiran surat tersebut, tercantum 16 item belanja yang perlu dipangkas anggarannya dengan persentase yang bervariasi, mulai dari 10 persen hingga 90 persen. 

Ervana Trikarinaputri

Ervana Trikarinaputri

Lulusan program studi Sastra Inggris Universitas Padjadjaran pada 2022. Mengawali karier jurnalistik di Tempo sejak pertengahan 2024.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus