Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2025 sebesar 6,5 persen. Persentase kenaikan tersebut belum sesuai harapan serikat pekerja PT Indonesia Morowali Industrial Park, Sulawesi Tengah, yang tergabung dalam Serikat Pekerja Industri Morowali-Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (SPIM-KPBI).
Ketua Harian SPIM-KPBI Jordi Goral mengatakan kenaikan UMP 6,5 persen terlalu kecil. “Dorongan kami, di sektor pertambangan paling sedikit kenaikan UMP harusnya menyentuh angka 20 persen,” kata Jordi melalui aplikasi perpesanan kepada Tempo, Jumat, 29 November 2024.
Jordi menuntut kenaikan UMP tahun depan sebesar 20 persen bukan tanpa alasan. Ia mengatakan beban buruh tahun depan kian berat. Salah satunya, disebabkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen. Selain itu, Jordi menyebut inflasi dan pertumbuhan ekonomi selama dua tahun terakhir terhitung tinggi.
“Faktor lainnya, angka kecelakaan kerja (di kawasan IMIP) yang selalu meningkat,” kata Jordi. Menurutnya, kenaikan UMP yang kecil tidak sebanding dengan beratnya beban dan tingginya risiko buruh dalam bekerja.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo mengumumkan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen setelah setelah rapat terbatas bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, dan Menteri Tenaga Kerja Yassierli di Kantor Presiden, kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat, 29 November 2024.
Awalnya Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Namun setelah Presiden Prabowo Subianto menerima perwakilan buruh di Istana Presiden pada hari ini, pemerintah menimbang kenaikan di angka 6,5 persen.
Menurut Prabowo, upah minimum menjadi jaringan pengaman sosial yang penting bagi pekerja. Terlebih, bagi buruh yang masa kerjanya di bawah 12 bulan. “Untuk itu penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha,” kata Prabowo di Kantor Presiden.
Prabowo juga mengatakan untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh dewan pengupahan provinsi kota dan kabupaten. Sementara Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
Daniel A. Fajri berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Menaker Terbitkan Aturan Kenaikan UMP 6,5 Persen sebelum Rabu Depan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini