Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Produsen Adidas PHK Sepihak Ribuan Buruh, Menaker: Kami Akan Panggil, Jangan Sampai Hak-hak Tak Dipenuhi

Menaker akan memanggil perusahaan produsen sepatu merek Adidas yang kabarnya melakukan PHK sepihak atas ribuan buruhnya.

15 Mei 2023 | 12.20 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah usai Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI membahas Perpu Cipta Kerja di Gedung Nusantara I, Kompleks DPR RI, Jakarta pada Rabu, 11 Januari 2023. Tempo/Amelia Rahima Sari

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menanggapi soal kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh produsen sepatu merek Adidas. Ia akan memanggil perusahaan untuk duduk bersama pengawas dan Pembinaan Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsos).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami akan panggil antara PHI Jamsos dengan pengawas. Biasanya kami duduk bersama, jangan sampai hak-hak pekerja itu tidak dipenuhi," tuturnya saat ditemui di hotel Pullman, Jakarta Pusat pada Senin, 15 Mei 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia tak menampik PHK masih banyak dilakukan oleh perusahaan, khususnya di subsektor alas kaki yang berorientasi ekspor. Musababnya, terjadi penurunan pesanan dari Eropa dan Amerika. Bahkan, kata dia, sempat tidak ada pesanan sama sekali. 

Kondisi ini juga yang membuat pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global. Aturan itu diundangkan dan berlaku per 8 Maret 2023.

Dalam beleid itu, Menaker mengeluarkan izin pemotongan upah buruh kepada pengusaha di industri padat karya, khususnya yang berorientasi ekspor. Menurutnya aturan ini dapat mencegah perusahaan tekstil dan produk tekstil (TPT) melakukan PHK massal. 

"Kami ingin itu jangan sampai terjadi PHK. PHK benar-benar pilihan yang terakhir karena upaya dan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah itu ada dalam rangka mempertahankan agar mereka tetap bekerja," kata Ida. 

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah serikat buruh yang tergabung dalam Koalisi Clean Clothes Campaign (CCC) mengungkapkan perusahaan produsen sepatu Adidas, PT Panarub Industry melakukan PHK secara sepihak.

Selanjutnya: Serikat buruh yang tergabung dalam ...

Serikat buruh yang tergabung dalam Koalisi ini adalah GSBI, Konfederasi KASBI, Serikat Pekerja Nasional (SPN), Garteks KSBSI, Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI), Lembaga Informasi Perburuhan Sedane (LIPS), dan Trade Union Rights Centre (TURC).

Federasi Serikat Buruh Garteks mencatat, ada 1500 pekerja terkena PHK dengan alasan resesi ekonomi. Kemudian dari data SPN, setidaknya ada 360 anggota mereka yang terkena PHK pada periode 2022-2023.

Sekretaris Jenderal Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), Emelia Yanti Siahaan mengatakan PHK telah dilakukan PT Panarub Industry sejak munculnya Covid-19 dan kabar resesi global. Dalam melangsungkan pemutusan kerja, menurut Emelia, PT Panarub juga diduga melakukan tindakan intimidasi. GSBI menyebut PT Panarub mengancam akan memotong jumlah pesangon jika buruh tidak segera tanda tangan surat PHK.

“HRD (PT Panarub) bilang kalau ini surat tidak ditanda tangan, nominal yang didapat akan jauh lebih rendah. (Buruh) tidak dikasih waktu 7 hari untuk memutuskan, langsung hari H di PHK.”ujarnya.

Padahal, dalam Pasal 37 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 disebutkan  pemberitahuan PHK harus dibuat dalam bentuk surat pemberitahuan. Selain itu informasinya harus disampaikan secara sah dan patut oleh Pengusaha kepada pekerja atau buruh dan/atau serikat pekerja atau buruh paling lama 14 hari kerja sebelum pemutusan hubungan kerja. 

Selain itu, Pasal 39 Ayat (1) PP No 35 Tahun 2021 menyatakan pekerja atau buruh yang telah mendapatkan surat pemberitahuan PHK dan menyatakan menolak, harus membuat surat penolakan disertai alasan paling lama tujuh hari kerja setelah diterimanya surat pemberitahuan.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Riani Sanusi Putri

Riani Sanusi Putri

Lulusan Antropologi Sosial Universitas Indonesia. Menekuni isu-isu pangan, industri, lingkungan, dan energi di desk ekonomi bisnis Tempo. Menjadi fellow Pulitzer Center Reinforest Journalism Fund Southeast Asia sejak 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus