Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) anak perusahaan PT Indofarma (Persero) Tbk. (INAF), yakni PT Indofarma Global Medika atau IGM, kembali diperpanjang. Penanggung jawab Apoteker, PT Indofarma Global Medika, Renny Laili, menyatakan pengumuman hasil PKPU itu seharusnya telah diumumkan pada Selasa, 12 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Diperpanjang PKPU-nya," kata Renny ketika dihubungi Tempo melalui aplikasi perpesanan pada Rabu, 13 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia mengatakan, para pegawai anak perusahaan Indofarma itu hingga saat ini belum mendapatkan gaji. Renny berujar, tunjangan itu telah tertunggak selama empat bulan. "Kami jalan empat bulan belum gajian," ucap dia.
Sebelumnya, Renny mengatakan hasil PKPU PT Indofarma Global Medika juga sempat mengalami perpanjangan. Dia mengatakan, hasil putusan tersebut seharusnya telah diumumkan pada 12 Oktober 2024 lalu.
"Ini PKPU-nya udah dari Mei ya, dari Mei itu sudah sidang pertama, terus kemarin harusnya berakhir di 12 Oktober 2024 setelah beberapa kali perpanjangan," ujar Renny Laili ketika dihubungi Tempo pada Kamis, 17 Oktober 2024.
Dia mengatakan, pengumuman hasil PKPU dibatalkan dikarenakan belum terdapat kesepakatan dari proses itu. Renny berujar, hasil dari sidang terhadap PT Indofarma Global Medika akibat tunggakan gaji karyawan akan diumumkan pada 12 November 2024.
"Nah pas dari 12 Oktober itu karena masih belum ada kesepakatan dan perdamaian, akhirnya diperpanjang maksimal 12 November, itu hanya maksimal satu bulan lagi," ucap dia.
Lebih lanjut, Renny menuturkan, setelah pengumuman hasil PKPU pada 12 November 2024, sudah tidak ada perpanjangan lagi. Artinya, status PT Indofarma Global Medika bergantung pada keputusan PKPU yang akan memutuskan untuk pailit atau perusahaan itu masih dapat berlanjut.
Meskipun begitu, berdasarkan laman resmi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, proses PKPU dari PT Indofarma Global Medika pada 11 November 2024 masih bertuliskan perpanjangan putusan. Hal tersebut dengan nomor perkara 144/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst.