Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Protes Pembatasan Solar, Pengusaha Truk Ancam Mogok Massal

Pengemudi truk mengancam akan mogok massal pada Selasa, 1 Oktober 2019 jika pembatasan solar tak dicabut.

27 September 2019 | 10.52 WIB

Puluhan truk pengangkut peti kemas yang terparkir karena para sopirnya melakukan aksi mogok, di Jl. Lasda M. Nasir, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (20/3). TEMPO/Aris Novia Hidyat
material-symbols:fullscreenPerbesar
Puluhan truk pengangkut peti kemas yang terparkir karena para sopirnya melakukan aksi mogok, di Jl. Lasda M. Nasir, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (20/3). TEMPO/Aris Novia Hidyat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta — Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) DKI Jakarta mengultimatum Badan Pengatur Hilir minyak dan gas bumi (BPH Migas) untuk segera mencabut pembatasan kuota BBM Solar bersubsidi. Jika tidak, mereka  mengancam akan berhenti beroperasi alias mogok massal pada Selasa, 1 Oktober 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam pernyataan sikapnya, Ketua Umum DPD Aptrindo DKI Jakarta, Mustadjab Susilo Basuki menuntut agar revisi surat edaran (SE) No. 3865.E/Ka BPH/2019 tentang Pengendalian Kuota Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Tahun 2019 segera diterbitkan oleh BPH Migas. Selain itu, regulasi turunannya berupa surat edaran Pertamina perihal pendistribusian jenis BBM tertentu pada 2019 pun perlu segera diterbitkan revisinya. 

“Apabila poin tersebut di atas tidak terpenuhi dan terjadi kesulitan pengisian atau kelangkaan distribusi Solar di lapangan, pada 1 Oktober 2019, sesuai kesepakatan seluruh anggota akan melakukan setop operasi,” demikian pernyataan yang diterima Bisnis, Kamis 26 September 2019.

Aptrindo DKI Jakarta juga meminta agar BPH Migas menjamin ketersediaan pasokan Solar (JBT) di SPBU seluruh wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, serta menjamin pelayanan SPBU untuk pengisian bahan bakar truk angkutan barang. 

Selain itu, dia meminta ada revisi seluruh brosur, pamflet, spanduk dan berbagai alat sosialisasi terkait dengan peraturan peruntukan penggunaan Biosolar tersebut. 

Dalam Surat Edaran No. 3865.E/Ka.BPH/2019 yang diterbitkan pada Juli 2019, dijelaskan bahwa kendaraan bermotor dengan jumlah roda lebih dari 6 buah dalam kondisi bermuatan ataupun tidak bermuatan dilarang menggunakan solar bersubsidi. Padahal, jika merujuk pada lampiran konsumen pengguna, kendaraan bermotor umum di jalan untuk angkutan orang atau barang dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar kuning dengan tulisan hitam diperbolehkan menggunakan solar, kecuali mobil barang untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari 6 (enam) buah. 

Terkait dengan upaya pengendalian konsumsi Solar bersubsidi, BPH Migas pun tidak dapat memastikan kuota BBM tidak akan jebol. Namun, pengendalian Solar ini diharapkan dapat meminimalkan besarnya realisasi konsumsi BBM bersubsidi.

BISNIS

 
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus