Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Pembelian Pertalite Akan Dibatasi, YLKI: Daya Beli Konsumen Terpukul

Pengurus Harian YLKI Agus Suyatno menilai kebijakan pembatasan pembelian BBM subsidi seperti Pertalite ini akan memukul daya beli konsumen.

12 Maret 2024 | 12.52 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI, Agus Suyatno angkat bicara soal rencana pemerintah membatasi pembelian bahan bakar minyak atau BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kebijakan ini tertuang dalam revisi Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 191 Tahun 2014. Nantinya jika revisi Perpres 191 ini rampung dilakukan, BBM subsidi hanya untuk kendaraan pengangkut bahan pokok dan angkutan umum saja.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Agus Suyatno menilai kebijakan pembatasan pembelian BBM subsidi ini akan memukul daya beli konsumen. Sebab, katanya, konsumen yang selama ini memakai BBM Pertalite dan Solar harus bermigrasi ke BBM nonsubsidi.

"Mereka (konsumen) harus mengalokasikan biaya lebih banyak, dan secara psikologis akan memunculkan kesenjangan baru," ujarnya dalam keterangannya, Selasa, 12 Maret 2024.

Ia menyatakan, bahwa revisi Perpres 191 ini merupakan kebijakan yang berpotensi menimbulkan kerancuan di tataran operasional. Sebab, menurut dia, ada satu barang yang serupa dengan kualitas yang sama, tetapi dibatasi hanya untuk kendaraan tertentu.

Selain menimbulkan kerancuan, Agus khawatir pelaksanaan pembatasan BBM di lapangan bakal menimbulkan keadaan kacau balau antara petugas SPBU dan konsumen. "(Kebijakan) juga menyulitkan dalam hal pengawasan implementasi," ucapnya.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan jika revisi Perpres 191 rampung, hanya jenis kendaraan tertentu yang boleh menggunakan BBM bersubsidi.

"Nanti ada kategori kendaraan kelas mana yang boleh pakai solar, pakai pertalite. Umumnya yang dikasih, untuk kendaraan yang mengangkut bahan pangan, bahan pokok, angkutan umum," kata Arifin di Komplek Kementerian ESDM, Jumat, 8 Maret 2024.

Arifin mengatakan, pembatasan itu dilakukan agar alokasi subsidi BBM menjadi tepat sasaran. Sebab jika tidak, pemerintah atau negara bakal merugi. Karena itu, ia menargetkan revisi Perpres 191 Tahun 2014 rampung dalam waktu dekat.

"Targetnya tahun ini harus jalan. Dalam beberapa bulan ini, lah. Kan sudah setahun drafnya (revisinya)" ujar Arifin. 

NOVALI PANJI | RIRI RAHAYU

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus