Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Madiun - Petugas PT Kereta Api Indonesia atau PT KAI (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun kembali menindak penumpang kereta yang kebablasan. “Masih ada tiga pelanggan yang mendapat sanksi karena melebihi relasi yang tertulis di tiketnnya,” kata Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun Supriyanto, Rabu, 30 Agustus 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menurutnya, pelanggaran pertama terjadi di kereta Sancaka (Yogyakarta - Surabaya Gubeng) pada Rabu, 23 Agustus lalu. Kondektur mendapati seorang penumpang kereta dengan tujuan Madiun. Namun, saat tiba di stasiun tujuan, penumpng itu tidak turun dan hendak meneruskan perjalanan hingga Surabaya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Selanjutnya penumpang tersebut diturunkan di Stasiun Nganjuk dan diberi sanksi membayar tiket sejauh relasi yang sudah dijalani. Penumpang tersebut membayar denda dua kali harga tiket relasi Madiun – Nganjuk,” kata Supriyanto.
Keesokan harinya atau Kamis, 24 Agustus 2023, kejadian serupa kembali terulang pada kereta Sancaka. Seorang penumpang dari Klaten ke Madiun kebablasan. Hingga akhirnya diturunkan paksa di Stasiun Nganjuk. Tentunya, juga dikenai sanksi dan denda.
Kejadian ketiga terjadi dalam perjalanan kereta Jayakarta Premium rute Surabaya Gubeng - Pasarsenen pada Sabtu, 26 Agustus 2023. Kondektur mendapati penumpang dengan dari Surabaya Gubeng menuju Madiun. Karena kebablasan sehingga diturunkan di Stasiun Magetan.
Supriyanto menegaskan, penumpang yang sengaja kebablasan, dilarang naik kereta api untuk sementara sejak 3 Agustus 2023. “Kami memperingatkan kepada pelanggan untuk selalu patuh dengan naik dan turun di stasiun yang sesuai dengan tiket,” ucap dia.