Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - PT Nikomas Gemilang memastikan akan memenuhi seluruh kewajiban kepada karyawan yang menerima tawaran pengunduran diri sukarela. Sebelumnya perusahaan menawarkan hal tersebut kepada 1.600 karyawannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Manajemen pabrik sepatu olah raga itu memastikan semua kewajiban perusahaan akan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Humas PT Nikomas Gemilang Danang Widi menyebutkan, tiap karyawan yang memutuskan untuk berhenti mengikuti penawaran perusahaan akan mendapat hak sesuai dengan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“PT Nikomas Gemilang memastikan semua hak karyawan yang melaksanakan program pengunduran diri sukarela dibayarkan berdasarkan UU Ketenagakerjaan dan Perjanjian Kerja Bersama,” kata Danang melalui keterangan pers, Kamis 12 Januari 2023.
“Semoga PT Nikomas Gemilang dapat mengatasi kesulitan selama ini dan bangkit,” ujar Danang.
Dalam pasal 156 Undang-undang tentang Ketenagakerjaan disebutkan, “Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak yang seharusnya diterima.”
Ketiga kewajiban pengusaha itu harus dibayarkan kepada pekerja yang terkena pemangkasan dihitung dari masa kerja mulai dari kurang dari satu tahun hingga 24 tahun atau lebih. Berikutnya, uang penggantian hak mulai dari cuti tahunan yang belum diambil, biaya atau ongkos pulang pekerja dan keluarganya ke tempat dimana pekerja diterima kerja hingga penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan.
PT Nikomas Gemilang yang memproduksi sepatu olahraga seperti Nike, Adidas dan Puma itu telah mengumumkan akan mengurangi jumlah karyawannya dengan menawarkan paket pengunduran diri sebanyak 1.600 orang secara sukarela.
Pengunduran diri, bukan PHK
Soal ini, Anggota Dewan Pembina Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Anton Supit memastikan yang dilakukan perusahaan bukanlah pemutusan hubungan kerja atau PHK.
Ia juga menjelaskan alasan di balik perusahaan menawarkan karyawannya mundur dari pekerjaannya. Hal ini tak lepas dari perusahaan yang mengandalkan pasar ekspor dan kini tengah mengalami kemerosotan permintaan.
"Sejak pertengahan tahun lalu sudah ada sinyal permintaan pasar dunia itu khususnya Amerika dan Uni Eropa itu menurun drastis," kata Anton ketika dihubungi.
Tak tanggung-tanggung, penurunan permintaan pasar itu bahkan bisa mencapai rata-rata 50 persen. "Kenapa rata-rata, karena tidak semua pabrik, ada yang tidak sampai bahkan ada yang lebih dari 50 persen," tutur Anton.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini