Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

PT Nikomas Gemilang Minta Karyawan Mengundurkan Diri, Buruh Berharap Pesangon Lebih Besar

PT Nikomas Gemilang meminta karyawan mengundurkan diri. Karyawan berharap bisa mendapat pesangon lebih besar.

13 Januari 2023 | 15.09 WIB

Image of Tempo
Perbesar
PT Nikomas Gemilang. kob.id

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Manajemen PT Nikomas Gemilang memastikan karyawan yang mengundurkan diri melalui paket yang ditawarkan perusahaan akan mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menanggapi hal itu, salah satu karyawan PT Nikomas Gemilang, Ngatri menjelaskan, perusahaan dikabarkan hanya memberikan pesangon sebesar upah satu bulan. “Karyawan mengundurkan diri secara sukarela dengan pesangon satu kali PMTK (Peraturan Menteri Tenaga Kerja),” kata Ngatri dikonfirmasi Tempo, Jumat 13 Januari 2023.

Padahal, kata Ngatri, keinginan para pekerja pengurangan karyawan ini dilakukan secara prosedural yang berlaku yakni dua kali PMTK atau sebesar dua bulan gaji. “Keinginan pekerja sih kalau mau PHK sesuai prosedur seharusnya dua kali PMTK. Inikan efisiensi, tapi ya apa boleh buat daripada nggak dapet apa-apa ya nggak apa-apa lah satu kali PMTK,” kata Ngatri.

Mengacu dari Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 150 tahun 2000 tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Ganti Kerugian di Perusahaan, pesangon satu bulan upah atau satu kali PMTK itu diberikan kepada karyawan yang terkena PHK massal karena perusahaan tutup akibat kerugian terus menerus.

Sementara pesangon dua bulan upah atau dua kali PMTK diberikan kepada karyawan yang di PHK karena perusahaan melakukan efisiensi. Aturan itu termaktub dalam Pasal 27 Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 150/2000

Usai kabar adanya pengurangan jumlah karyawan sebanyak 1.600 di PT Nikomas Gemilang berhembus, pihak manajemen pabrik sepatu itu memastikan kalau semua kewajiban perusahaan akan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

“PT Nikomas Gemilang memastikan semua hak karyawan yang melaksanakan program pengunduran diri sukarela dibayarkan berdasarkan UU Ketenagakerjaan dan Perjanjian Kerja Bersama,” kata Humas PT Nikomas Gemilang Danang Widi melalui keterangan pers yang diterima Tempo, Kamis 12 Januari 2023.

“Semoga PT Nikomas Gemilang dapat mengatasi kesulitan selama ini dan bangkit,” sambungnya.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karir jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menjadi reporter di desk Hukum dan Kriminal yang menulis isu seputar korupsi, kriminal, dan hukum.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus