Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Manajemen PT Nikomas Gemilang memastikan karyawan yang mengundurkan diri melalui paket yang ditawarkan perusahaan akan mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca juga : PT Nikomas Gemilang Tawarkan Pengunduran Diri ke 1.600 Karyawan, Ini Penjelasan Lengkapnya
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menanggapi hal itu, salah satu karyawan PT Nikomas Gemilang, Ngatri menjelaskan, perusahaan dikabarkan hanya memberikan pesangon sebesar upah satu bulan. “Karyawan mengundurkan diri secara sukarela dengan pesangon satu kali PMTK (Peraturan Menteri Tenaga Kerja),” kata Ngatri dikonfirmasi Tempo, Jumat 13 Januari 2023.
Padahal, kata Ngatri, keinginan para pekerja pengurangan karyawan ini dilakukan secara prosedural yang berlaku yakni dua kali PMTK atau sebesar dua bulan gaji. “Keinginan pekerja sih kalau mau PHK sesuai prosedur seharusnya dua kali PMTK. Inikan efisiensi, tapi ya apa boleh buat daripada nggak dapet apa-apa ya nggak apa-apa lah satu kali PMTK,” kata Ngatri.
Mengacu dari Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 150 tahun 2000 tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Ganti Kerugian di Perusahaan, pesangon satu bulan upah atau satu kali PMTK itu diberikan kepada karyawan yang terkena PHK massal karena perusahaan tutup akibat kerugian terus menerus.
Sementara pesangon dua bulan upah atau dua kali PMTK diberikan kepada karyawan yang di PHK karena perusahaan melakukan efisiensi. Aturan itu termaktub dalam Pasal 27 Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 150/2000
Usai kabar adanya pengurangan jumlah karyawan sebanyak 1.600 di PT Nikomas Gemilang berhembus, pihak manajemen pabrik sepatu itu memastikan kalau semua kewajiban perusahaan akan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
“PT Nikomas Gemilang memastikan semua hak karyawan yang melaksanakan program pengunduran diri sukarela dibayarkan berdasarkan UU Ketenagakerjaan dan Perjanjian Kerja Bersama,” kata Humas PT Nikomas Gemilang Danang Widi melalui keterangan pers yang diterima Tempo, Kamis 12 Januari 2023.
“Semoga PT Nikomas Gemilang dapat mengatasi kesulitan selama ini dan bangkit,” sambungnya.
Baca juga : Pengurangan Karyawan Jalan Terakhir PT Nikomas Gemilang Bertahan Hadapi Tantangan Bisnis
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini