Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

PT PII Buka Suara Soal Penjaminan Kereta Cepat Whoosh: Tunggu Mandat Sri Mulyani

PT PII menyatakan sudah dilibatkan dalam pembahasan soal penjaminan kereta cepat Whoosh.

8 Desember 2023 | 18.41 WIB

Kereta Cepat Whoosh Jakarta-Bandung melewati Tegalluar, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. (ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI)
Perbesar
Kereta Cepat Whoosh Jakarta-Bandung melewati Tegalluar, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. (ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan melibatkan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII) sebagai pihak yang memberikan penjaminan pembiayaan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) alias Whoosh.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Namun, besaran nilai jaminan proyek tersebut belum diatur. Direktur Utama PT PII Muhammad Wahid Sutopo mengatakan sedang menunggu mandat dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait pembahasannya skema penjaminan utang Kereta Cepat Whoosh. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Untuk kereta cepat, memang saat ini kita sudah dilibatkan dengan pembahasan-pembahasan, baik dengan KAI, kemudian dengan pemberi pembiayaan kereta cepat, bersama-sama dengan Kemenkeu,” ujar Sutopo dalam Media Briefing di Kantor Pusat DJKN, Jakarta Pusat, Jumat, 8 Desember 2023.

Sementara dari sisi penjaminan, pria yang akrab disapa Topo itu mengatakan skema pejaminan tersebut sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri Keuangan. 

Dalam aturan itu, kata Topo, pemerintah mengatur mekanisme dari sisi aspek, evaluasi, dan verifikasi hingga mitigasi risiko. “Namun nanti berapa yang dimandatkan kepada PT PII, itu akan ditetapkan dalam KMK (Keputusan Menteri Keuangan)," tuturnya.

Hingga saat ini, Topo mengatakan masih belum menerima jumlah alokasi dari penjaminan yang nantinya akan diberikan kepada perseroan. “Tapi tentunya alokasi ini akan disesuaikan dengan kemampuan dari PII. Jadi berapa pun yang diberikan oleh PII itu juga mempertimbangkan kapasitas yang ada di PII untuk bisa menjalankan penugasan tersebut,” kata dia.

Dengan begitu, Sutopo memastikan pihaknya tidak akan meminta Penyertaan Modal Negara (PMN) tambahan. “Kita tidak akan minta tambahan PMN lagi, karena berapapun (nilai alokasi) yang diberikan sudah sesuai dengan apa yang ada pada PII pada saat ini,” tuturnya.

Sebagai informasi, sejak didirikan pada 2009 hingga saat ini, pemerintah telah memberikan PMN kepada PT PII sebanyak Rp 10,65 triliun. Dari jumlah PMN tersebut, Rp 9,08 triliun ditujukan untuk penjaminan mandat utama baik skema KPBU maupun non-KPBU, dan Rp 1,57 triliun dalam rangka penugasan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Adapun terkait ketentuan penjaminan pembiayaan atau utang proyek kereta cepat tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 93 Tahun 2021. Sementara aturan terkait pelaksanaannya ada di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 89 Tahun 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus