Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

PUPR Mengaku Ada Keterlambatan Material Proyek IKN

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengaku ada keterlambatan material proyek Ibu Kota Negara (IKN).

15 Juni 2024 | 10.41 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Training Center Timnas Indonesia di IKN. (fifa.com)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) buka suara soal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang permasalahan proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara atau IKN. Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN Danis Hidayat Sumadilaga mengakui sempat ada permasalahan keterlambatan pasokan material konstruksi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pasalnya, Danis menuturkan, material konstruksi di IKN harus didatangkan dari luar Kalimantan, seperti dari Sulawesi Tengah. Namun, pengiriman terkendala ketersediaan angkutan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Awal-awal, sempat kesulitan karena sebagian tongkang digunakan untuk mengangkut batu bara," kata Danis ketika ditemui di Kementerian PUPR, Jumat, 14 Juni 2024. "Tapi sampai sekarang, suplainya sudah membaik. Saya rasa, sudah bisa diatasi."

Selain soal tata kelola pasokan material konstruksi, masalah yang menjadi temuan BPK adalah persoalan lahan. Namun, Danis mengaku tidak begitu mengerti soal hal ini. Yang jelas, kata dia, permasalahan lahan saat ini sedang diatasi. "Bagaimana menanganinya agar tidak merugikan masyarakat," katanya.

Temuan BPK tentang permasalahan IKN terdapat pada Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023. Dalam hasil audit tersebut, termuat 158 hasil pemeriksaan BPK atas prioritas nasional pengembangan wilayah, baik pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan BUMD. Adapun pemeriksaan terhadap IKN masuk dalam pemeriksaan prioritas nasional pengembangan wilayah yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah dan pemangku kebijakan lainnya. 

Adapun sejumlah temuan BPK soal IKN, antara lain:

  1. Pembangunan infrastruktur belum sepenuhnya selaras dengan RPJMN Tahun 2020-2024, Rencana Strategis (Renstra) Kementerian PUPR Tahun 2020-2024, dan Rencana Induk IKN. "Serta perencanaan pendanaan belum sepenuhnya memadai, antara lain sumber pendanaan alternatif selain APBN berupa KPBU dan swasta murni/BUMN/BUMD belum dapat terlaksana," tulis BPK.
  2. Persiapan pembangunan infrastruktur belum memadai. Hal ini terlihat dari persiapan lahan pembangunan infrastruktur IKN masih terkendala mekanisme pelepasan kawasan hutan, 2.085,62 hektare dari 36.150 hektare tanah masih dalam penguasaan pihak lain karena belum diterbitkannya hak pengelolaan lahan (HPL). Selain itu juga karena belum selesainya proses sertifikasi atas 5 area hasil pengadaan tanah.
  3. Pelaksanaan manajemen rantai pasok dan peralatan konstruksi untuk pembangunan infrastruktur IKN Tahap I belum optimal. "Di antaranya kurangnya pasokan material dan peralatan konstruksi untuk  pembangunan IKN, harga pasar material batu split dan sewa kapal tongkang tidak sepenuhnya terkendali," tulis BPK. 

Selain itu, pelabuhan bongkar muat untuk melayani pembangunan IKN belum dipersiapkan secara menyeluruh, dan kurangnya pasokan air untuk pengolahan beton. Kementerian PUPR belum sepenuhnya memiliki rancangan serah terima aset, rencana alokasi anggaran operasional, serta mekanisme pemeliharaan dan pengelolaan aset dari hasil pembangunan  infrastruktur IKN Tahap I.

RIRI RAHAYU | RR ARIYANI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus