Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Secara hukum, di Indonesia, keberadaan koperasi mulai diakui pada 1965 melalui Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian. Kemudian, diperkuat dengan UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 1967, koperasi merupakan organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan susunan ekonomi sebagai usaha bersama serta berdasarkan asas kekeluargaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Koperasi Indonesia Berawal dari R. Aria Wiraatmadja
Dikutip dari diskup.kapuashulukab.go.id, konsep koperasi diperkenalkan pertama kali oleh Robert Owen, filantrop berkebangsaan Skotlandia. Dari sini, konsep koperasi mulai dipahami dan dianut oleh beberapa negara-negara di Eropa sehingga masuk dan berkembang di Indonesia.
Koperasi pertama di Indonesia dipelopori oleh Patih Purwokerto bernama R. Aria Wiraatmadja pada 1886. Koperasi pertama ini memiliki jenis sebagai koperasi simpan pinjam dengan nama Hulf Sparbank.
Alasan R. Aria Wiraatmadja mendirikan koperasi berawal dari kesedihannya melihat banyak pekerja dan rakyat yang tersiksa akibat bunga yang terlalu tinggi dari rentenir ketika memberikan pinjaman uang. Alhasil demi membantu mereka, Aria mendirikan koperasi yang dilandasi oleh prinsip-prinsip kekeluargaan.
Pada tahun 1908, ketika Pemerintahan Hindia-Belanda semakin menunjukkan perlakuan diskriminatif kepada rakyat Indonesia, Dr. Soetomo, pendiri Boedi Utomo, turut mencoba menyelamatkan rakyat melalui sistem ekonomi koperasi. Upaya serupa juga dilakukan oleh Serikat Dagang Islam (SDI) pada tahun 1927 dan Partai Nasional Indonesia pada tahun 1929.
Kemudian, lambat laun, koperasi mulai menjamur di berbagai sistem sosial dan ekonomi masyarakat. Masih dikutip dari diskup.kapuashulukab.go.id, salah satu penyebab meluasnya koperasi di Indonesia adalah adanya kesamaan asas koperasi, yaitu kekeluargaan, dengan sikap gotong-royong masyarakat Indonesia.
Penetapan Hari Koperasi
Keberadaan koperasi di Indonesia diakui secara simbolis pada tanggal 12 Juli 1947. Dikutip dari semarangkota.go.id, pada tanggal tersebut, berlangsung Kongres Nasional Pertama Pergerakan Koperasi Indonesia di Tasikmalaya, Jawa Barat. Oleh karena itu, sejak saat itu, setiap tanggal 12 Juli diperingati sebagai hari Koperasi di Indonesia.
Sejak momen tersebut, pergerakan koperasi di Indonesia mulai progresif dengan skala yang cukup besar. Alhasil, enam tahun berikutnya, pada tahun 1953 berlangsung Kongres Nasional Koperasi kedua. Pada kongres kedua inilah, Bung Hatta ditetapkan sebagai Bapak Koperasi berkat kontribusi dan pemikirannya terhadap perkembangan koperasi di Indonesia
Dengan demikian, berkat Kongres Nasional Koperasi pertama pada 12 Juli 1947, setiap tanggal tersebut sejak saat itu hingga kini selalu diperingati sebagai Hari Koperasi di Indonesia.
ACHMAD HANIF IMADUDDIN
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.