Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Selebritis sekaligus pebisnis, Raffi Ahmad, enggan melaporkan Ketua National Corruption Watch (NCW), Hanifa Sutrisna, ke polisi meski sudah menudingnya terlibat pencucian uang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Enggak lah. Dari dulu aku enggak pernah lapor-lapor gitu," kata Raffi Ahmad saat menggelar konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin, 5 Februari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pencucian uang adalah praktik ilegal. Dikutip Jurnal Publikasi KPK, pemerintah menerbitkan UU Tindak Pidana Pencucian Uang, seperti UU No. 15 Tahun 2002 yang dirubah dengan UU No. 25 Tahun 2003. Dan yang terakhir diganti dengan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan berbagai UU yang terikat, seperti UU Tindak Pidana Korupsi, dan lain-lain.
Pengertian TPPU
Dikutip publikasi OJK, dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang dimaksud dengan pencucian uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini.
Dilansir Jurnal Publikasi KPK, UU No. 15 Tahun 2002 tidak memberikan definisi pencucian uang secara tegas. Hanya saja dalam penjelasan UU No. 15 Tahun 2002 dijelaskan bahwa pencucian uang adalah upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam UU No. 15 Tahun 2002.
Menurut UU No. 25 Tahun 2003 Pasal 1 Angka 1, pencucian uang merupakan perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menyumbangkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan, atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga adalah tindak pidana dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan sah.
Karakteristik TPPU
Secara harfiah, istilah "money laundering" dalam bahasa Indonesia dapat diterjemahkan sebagai "pencucian uang" atau yang dulu dikenal juga dengan istilah "pemutihan uang". Sebagai suatu kejahatan, TPPU (Money Laundry) memiliki ciri khas. Kejahatan ini merupakan kejahatan ganda bukan tunggal.
Dan bentuk kegiatan pencucian uang ditandai dengan bentuk pencucian uang sebagai kejahatan yang bersifat follow up crime (kejahatan lanjutan). Sedangkan kejahatan asalnya disebut sebagai predicate offense/core crime atau sebagai unlawful activity yaitu kejahatan asal yang menghasilkan uang, yang kemudian dilakukan proses pencucian.
Ada berbagai bentuk modus TPPU yang berkembang hingga kini. Termasuk loan back, modus operasi c-chase, modus transaksi transaksi dagang internasional, modus pengambilalihan saham (akuisisi), modus investasi tertentu, modus perdagangan saham, modus deposit taking, dan modis identitas palsu.
Dan terdapat tiga tahapan dalam proses pencucian uang, di antaranya ialah:
1. Penempatan (placement)
Tahap ini adalah upaya menempatkan dana yang dihasilkan dari suatu kegiatan tindak pidana ke dalam sistem keuangan. Bentuk kegiatan tersebut termasuk menempatkan dana pada bank, menyetor uang pada PJK sebagai pembayaran kredit, menyeludupkan uang tunai dari suatu negara ke negara lain, membiayai suatu usaha yang seolah-olah sah, dan membeli barang-barang berharga.
2. Transfer (layering)
Tahap ini memisahkan hasil tindak pidana dari sumbernya melalui beberapa tahap transaksi keuangan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul dana. Dalam kegiatan tersebut terdapat proses pemindahan dana dari beberapa rekening atau lokasi tertentu sebagai hasil placement ke tempat lain melalui serangkaian transaksi kompleks. Kegiatan itu didesain untuk menyamarkan dan menghilangkan jejak sumber dana.
3. Menggunakan harta kekayaan (integration)
Tahap ini ialah upaya menggunkan harta kekayaan yang telah tampak sah, baik untuk dinikmati langsung, diinvestasikan ke dalam berbagai bentuk kekayaan material maupun keuangan, dipergunakan untuk membiayai kegiatan bisnis sah, ataupun untuk membiayai kembali kegiatan tindak pidana.
Dalam melakukan pencucian uang, pelaku tidak terlalu mempertimbangkan hasil yang akan diperoleh dan besar biaya yang harus dikeluarkan. Karena tujuan utamanya adalah untuk menyamarkan atau menghilangkan asal usul uang, sehingga hasil akhirnya bisa dinikmati atau digunakan secara aman.
PUSPITA AMANDA SARI | SAVERO ARISTIA WIENANTO
Pilihan editor: Raffi Ahmad Enggan Laporkan Ketua NCW Soal Tuduhan Pencucian Uang