Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu perusahaan garmen terbesar di Indonesia, PT Pan Brothers Tbk (PBRX), mendapat persetujuan dari mayoritas kreditur untuk merustrukturisasi utang dengan jumlah sekitar Rp 8,6 triliun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, utang Rp 8,6 triliun itu berada dalam dua perkara Penundaaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang berbeda yakni nomor 149/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst dan 150/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kesepakatan dengan kreditur itu terjadi dalam rapat pemungutan suara di ruang verifikasi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa, 17 Desember 2024. Manajemen Pan Brothers mengatakan pemungutan suara atas rencana perdamaian itu telah memenuhi kuorum dan dapat dinyatakan hologasi. Namun, pihak manajemen belum bisa memberikan informasi detail mengenai skema restrukturisasi yang akhirnya disepakati bersama kreditur.
“Pernyataan resmi perusahaan masih akan menunggu hasil sidang permusyawaratan Majelis Hakim pada 23 Desember 2024,” kata manajemen Pan Brothers saat dihubungi Tempo, Jumat, 20 Desember 2024.
Pan Brothers mengatakan ada penyesuaian antara kesepakatan terbaru dengan proposal perdamaian yang disampaikan saat pertemuan dengan para kreditur pada Rabu, 6 November 2024.
Pada proposal perdamaian yang disampaikan saat itu, aspek utama dari proses restrukturisasi adalah memprioritaskan arus kas untuk modal kerja. Selain itu, Pan Brothers akan menerapkan periode pemulihan untuk menstabikan penjualan dan operasi serta menyelaraskan tingkat leverage dengan kapasitas sustainable debt yang diperkirakan berkisar antara US$ 85,4 juta dengan tenor 10 tahun hingga US$ 236,7 juta dengan tenor 20 tahun.
Direktur Pan Brothers Fitri Ratnasari Hartono mengatakan proposal tersebut dibuat dengan perkiraan kemampuan Perseroan. “Dengan penyelesaian PKPU kita berharap operasional lebih lancar, buyer-buyer juga lebih yakin,” kata Fitri ditemui Tempo usai penyampaian proposal.
Sela proses PKPU, kata Fitri, Pan Brothers masih menjalankan operasional perusahaan secara normal. Perusahaan ini memiliki 15 pabrik di Jawa Tengah dan Tangerang dengan total karyawan mencapai 26 ribu orang.
Fitri memaparkan Pan Brothers mengalami penurunan penjualan secara signifikan pada 2020 di Tengah pandemi Covid-19. Pada 2021, perusahaan sempat melakukan restrukturisasi dengan asumsi pemulihan pasar ke level sebelum Covid-19. Saat itu, Pan Brothers mendapat tambahan fasilitas modal kerja dan refinancing pinjaman sindikasi.
“Namun grup justru mengalami perlambatan permintaan, pembekuan fasilitas LC (letter of credit), dan refinancing pinjaman sindikasi yang belum terselesaikan,” ujarnya.
Rencana restrukturisasi kali ini, menurutnya, menggunakan ekspektasi yang lebih konservatif. Fitri dan tim memprediksi, jika proposal disetujui, dampak dari PKPU masih akan terasa hingga 2025 sehingga penjualan diperkirakan masih melambat. Bahkan, periode 2026 hingga 2020 diperkirakan masih dalam proses pemulihan. Sehingga menurutnya Pan Brothers baru akan kembali menyentuh penjualan manufaktur garmen mencapai level sebelum Covid-19 yakni US$ 500 juta pada 2030.