Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Rapat Kreditor Kembali Digelar Besok di Semarang, Bahas Going Concern Sritex?

Rapat kreditor dalam perkara kepailitan PT Sri Rejeki Isman atau Sritex akan kembali digelar di Pengadilan Niaga Semarang pada Selasa, 21 Januari 2024.

20 Januari 2025 | 17.48 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Suasana pabrik tekstil PT Sritex. Sritex.co.id

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Rapat kreditor dalam perkara kepailitan PT Sri Rejeki Isman atau Sritex akan kembali digelar di Pengadilan Niaga Semarang pada Selasa, 21 Januari 2024. Salah satu pembahasan dari rapat kreditor itu ialah going concern atau keberlangsungan usaha yang diminta pemerintah. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Koordinator Serikat Pekerja Sritex Slamet Kaswanto membenarkan agenda tersebut. Dia mengatakan para pekerja Sritex juga akan datang ke rapat itu. “Kami akan datang,” kata Slamet saat dihubungi pada Senin, 20 Januari 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sementara itu, Juru bicara Pengadilan Niaga Semarang Haruno Patriadi mengatakan rapat kreditor PT Sritex tersebut akan membahas pencocokan piutang para kreditor. Dia tak menjelaskan detail, termasuk going concern. 

"Agendanya masih pencocokan piutang para kreditor. Semua masih dalam tahapan," kata dia seperti dikutip Antara, Ahad, 19 Januari 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan harapan pemerintah agar Sritex tetap beroperasi. "Tentu kita mengapresiasi hukum, namun pemerintah minta perusahaan itu tetap berjalan dan tidak ada penghentian operasional," kata Airlangga di Mega Kuningan, Jakarta pada Kamis malam, 16 Januari 2025.

Airlangga berujar permintaan itu pemerintah sampaikan kepada pihak kurator yang menangani perkara pailit Sritex. Selain itu, pemerintah juga meminta sektor perbankan yang berhubungan dan kurator untuk melakukan pembicaraan agar Sritex tetap dapat beroperasi.

Airlangga berujar strategi pemerintah untuk menyelamatkan pekerja Sritex yang terancam pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah dengan mengasumsikan going concern. Going concern adalah asumsi bahwa suatu entitas bisnis dapat mempertahankan kegiatan usahanya dalam jangka panjang.

Dengan menerapkan going concern, kata Airlangga, Sritex bisa tetap beroperasi. "Tentunya kalau going concern, itu pekerjanya akan terlindungi," ucap dia.

Total Tagihan ke Sritex Group Capai Rp 32,6 Triliun

Total tagihan yang masuk kepada Tim Kurator mencapai Rp 32,6 triliun setelah Sritex Grup dinyatakan pailit. Tim Kurator menangani kepailitan Sritex Grup terdiri atas PT Sri Rejeki Isman, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.

Hingga kini Tim Kurator mencatat tagihan kreditor preveren sebesar Rp 691,4 miliar. Kemudian tagihan kreditor separatis Rp 7,2 triliun. Serta tagihan kreditor konkuren Rp 24,7 triliun.

"Sehingga total tagihan yang saat ini didaftarkan kepada Tim Kurator adalah sebesar Rp 32,6 triliun," kata perwakilan Tim Kurator Denny Ardiansyah pada Senin malam, 13 Januari 2025.

Dari total tersebut ada tagihan yang berasal dari 11 perusahaan afiliasi Sritex Group. Sejumlah perusahaan itu dipimpin dan dimiliki Direktur Utama Sritex Grup, Iwan Kurniawan Lukminto.

Rincian 11 perusahaan itu adalah PT Yogyakarta Textile, PT Citra Buana Semesta, PT Lotus Indah Textile Industries, PT Djohar, PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill, dan PT Jaya Perkasa Textile.

Kemudian PT Rayon Utama Makmur, PT Adi Kencana Mahkotabuana, PT Senang Kharisma Textile, PT Multi International Logistic, dan PT Sari Warna Asli Textile Industry. Total tagihan perusahaan afiliasi Sritex Grup sebesar Rp 1,2 triliun.

Sultan Abdurahman dan Jamal Abdun dari Semarang berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

 

Adil Al Hasan

Adil Al Hasan

Bergabung dengan Tempo sejak 2023 dan sehari-hari meliput isu ekonomi. Fellow beberapa program termasuk Jurnalisme Data AJI Indonesia.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus