Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Respons Antam usai Menang Lawan Crazy Rich Surabaya Budi Said dalam Perkara Emas 1,1 Ton

Putusan ini otomatis membatalkan klaim Budi said yang meminta Antam membayar kekurangan emas sebesar 1,1 ton senilai Rp 1,1 triliun.

21 Maret 2025 | 13.04 WIB

Terdakwa Budi Said setelah menjalani sidang putusan kasus dugaan korupsi manipulasi pembelian emas PT Aneka Tambang (Antam) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 27 Desember 2024.  TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Perbesar
Terdakwa Budi Said setelah menjalani sidang putusan kasus dugaan korupsi manipulasi pembelian emas PT Aneka Tambang (Antam) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 27 Desember 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - PT Aneka Tambang Tbk atau Antam buka suara usai Mahkamah Agung mengambulkan permohonan Peninjauan Kembali atas perkara perdata melawan crazy rich Surabaya Budi said. Putusan ini otomatis membatalkan klaim Budi said yang meminta Antam membayar kekurangan emas sebesar 1,1 ton senilai Rp 1,1 triliun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Corporate Secretary Division Head Antam Syarif Faisal Alkadrie mengatakan perseroannya saat ini masih menunggu salinan putusan resmi dari Mahkamah Agung atas perkara tersebut. “Perusahaan saat ini masih menunggu salinan putusan resmi,” kata dia dalam keterbukaan informasi pada Kamis, 20 Maret 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Meski demikian, Syarif mengapresiasi putusan MA yang mempertimbangkan fakta yang terungkap. Menurut dia, putusan ini bagian dari menegakkan keadilan dan kepastian hukum. “Perusahaan mengapresiasi MA,” kata dia. 

Ia memastikan tidak ada dampak terhadap perseroannya atas putusan ini. Operasional Antam, kata dia, berjalan normal. “Bisnis Antam keseluruhan berjalan normal,” kata dia. 

Sembari itu, Antam juga akan mempelajari dampak lebih lanjut usai menerima salinan putusan resmi dari Mahkamah Agung, terutama terhadap keuangan perseroan. Saat ini, menurut Syarif, kondisi keuangan Antam dalam kondisi kuat. “Kami sampaikan bahwa perusahaan dalam kondisi keuangan yang kuat dan terus menjalankan bisnis seperti sedia kala,” kata dia. 

Pakar Hukum Perdata Universitas Jember M.Khoidin mengatakan, putusan tersebut secara otomatis membatalkan PK pertama yang memenangkan Budi pada 2023 lalu. “Hal itu berarti permohonan eksekusi yang diajukan crazy rich asal Surabaya itu terhadap Antam juga gugur,” kata Khoidin dalam keterangan resminya pada Selasa, 18 Maret 2025.

Dengan begitu, menurut Khoidin, negara dalam hal ini Antam secara hukum memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan pada aset Budi. “Tidak tertutup kemungkinan aset-aset miliknya juga bakal disita dan dirampas oleh negara,” tutur dia.

Kendati demikian, Khoidin menuturkan putusan perdata tersebut tidak akan berpengaruh pada proses hukum yang masih berjalan. Budi, kata dia, tetap harus menjalani proses hukum pidana untuk dinyatakan bersalah.  “Artinya kasus tindak pidana korupsi yang sedang dijalani Budi Said akan tetap berjalan, sehingga majelis hakim akan terus memeriksa hingga mengadili pada tahap kasasi nanti,” katanya. 

Awal mula kasus

Kasus ini bermula dari Budi Said yang membeli emas batangan pada periode 20 Maret-12 November 2018 sebanyak 7 ton emas. Namun, dia menyebut baru menerima sekitar 6 ton emas batangan dan masih ada kekurangan 1,136 ton emas batangan Antam yang belum diterimanya.

Adapun pembelian emas dilakukan di BELM Surabaya 01 Antam dengan nilai emas batangan Rp 530 juta per kilogram. Harga tersebut di bawah harga resmi atau dengan harga diskon yakni Rp 585 juta per kilogram.

Budi Said lalu melapor ke kepolisian pada 20 Januari 2019 karena tidak menerima jumlah emas yang seharusnya. Pada 13 Januari 2021, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan Antam harus membayar kerugian materiil sebesar Rp 817,456 miliar atau menyerahkan emas sebesar 1.136 kilogram.

Namun, Pengadilan Tinggi Surabaya pada 19 Agustus 2021 dengan membatalkan putusan PN Surabaya dan menolak gugatan Budi Said. Ia lantas mengajukan gugatan ke tingkat kasasi MA. MA pun mengabulkan gugatan tersebut dan membatalkan putusan banding.

Antam lantas mengajukan permohonan peninjauan kembali ke MA atas putusan tersebut. Hasilnya, MA menolak permohonan Antam pada 12 September 2023 lalu. Tak terima kalah di PK pertama, Antam kemudian mengajukan PK kedua dan akhirnya memenangkan kasus tersebut yang diumumkan pada Senin, 17 Maret 2025.

Di sisi lain, kasus dugaan tindak pidana korupsi Budi juga masih bergulir di pengadilan. Pada 21 Februari lalu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Budi atas kasus dugaan korupsi jual beli logam mulia emas PT Antam Tbk menjadi 16 tahun penjara. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  pada PN Jakarta Pusat sebelumnya memvonis Crazy Rich Surabaya itu dengan masa penjara 15 tahun.

Amelia Rahima Sari dan Dede Leni berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Adil Al Hasan

Bergabung dengan Tempo sejak 2023 dan sehari-hari meliput isu ekonomi. Fellow beberapa program termasuk Jurnalisme Data AJI Indonesia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus