Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Deretan Alasan AS Kritik Larangan Ekspor Nikel Indonesia

Amerika Serikat menilai larangan ekspor nikel, timah dan bauksit dapat menghambat perdagangan global.

24 April 2025 | 14.46 WIB

Setelah melarang ekspor nikel pada 1 Januari 2020, Presiden Joko Widodo akan menyetop ekspor bauksit mulai 1 Januari 2023. Larangan berikutnya akan berlaku pada konsentrat tembaga, pasir timah, dan komoditas tambang lain mulai tahun ini.
Perbesar
Setelah melarang ekspor nikel pada 1 Januari 2020, Presiden Joko Widodo akan menyetop ekspor bauksit mulai 1 Januari 2023. Larangan berikutnya akan berlaku pada konsentrat tembaga, pasir timah, dan komoditas tambang lain mulai tahun ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) menyoroti kebijakan larangan ekspor mineral seperti nikel, bauksit, dan timah oleh Indonesia. Dalam laporan National Trade Estimate (NTE) 2025, USTR menyebut kebijakan ini berpotensi menghambat perdagangan global dan memperburuk kelebihan kapasitas di sejumlah industri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Amerika Serikat telah menyatakan kekhawatirannya mengenai dampak langkah-langkah ini terhadap sektor-sektor seperti baja, aluminium, dan industri lainnya, terutama terkait kontribusinya terhadap kelebihan kapasitas global,” tulis USTR dalam laporan NTE halaman 224, dikutip pada Kamis, 24 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Larangan ekspor tersebut merujuk pada Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Pasal 103 dan 104 undang-undang ini mewajibkan mineral diolah dan dimurnikan di dalam negeri sebelum diekspor. Kebijakan ini merupakan bagian dari program hilirisasi untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral Indonesia.

Namun, USTR menilai larangan ini dapat mengganggu keseimbangan pasar internasional. AS bahkan telah mengajukan keberatan dan bergabung dalam konsultasi bersama Uni Eropa untuk menilai apakah kebijakan Indonesia melanggar aturan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Dalam laporan WTO yang dirilis November 2022, panel menyatakan larangan ekspor bijih nikel Indonesia tidak sejalan dengan kewajiban Indonesia sebagai anggota WTO.

“Kebijakan ini tidak hanya membatasi perdagangan global tetapi juga mengganggu keseimbangan pasar internasional, yang berdampak pada banyak industri, termasuk baja dan aluminium,” lanjut USTR.

Laporan NTE 2025 disusun oleh Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat untuk memetakan hambatan-hambatan perdagangan yang dihadapi perusahaan-perusahaan AS di pasar internasional. Laporan ini menyoroti praktik-praktik perdagangan negara mitra yang dianggap merugikan kepentingan ekonomi AS, seperti larangan ekspor, proteksionisme, serta hambatan tarif dan non-tarif.

Latar belakang penerbitan laporan ini adalah untuk menganalisis hambatan-hambatan tersebut sekaligus menjadi dasar penyusunan kebijakan atau langkah diplomatik yang dapat diambil pemerintah AS. NTE menjadi alat penting bagi pembuat kebijakan, pelaku usaha, dan publik dalam memahami tantangan perdagangan global yang dihadapi eksportir dan investor AS.

Nandito Putra

Lulus dari jurusan Hukum Tata Negara UIN Imam Bonjol Padang pada 2022. Bergabung dengan Tempo sejak pertengahan 2024. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal. Anggota Aliansi Jurnalis Independen.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus