Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Restu Tak Hinggap ke Yama

SKK Migas menganulir hasil tender proyek perawatan pipa gas ConocoPhillips Indonesia. Pembatalan tanpa alasan terperinci dan terkesan tertutup.

24 Maret 2013 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kemenangan konsorsium PT Mesitechmitra Purnabangun yang sudah di depan mata melayang dalam sekejap. Di puncak proses lelang proyek perawatan pipa gas ConocoPhillips Indonesia selama empat tahun di Grissik, Sumatera Selatan, dan Jambi Selatan, konsorsium itu didiskualifikasi oleh ConocoPhillips pusat.

Padahal konsorsium Mesitechmitra sudah menawarkan harga termurah, US$ 50 juta alias hampir setengah triliun rupiah. Sedangkan konsorsium PT Yama Engineer­ing dan PT Merla Sakti Abadi yang menjadi pesaingnya menyorongkan harga US$ 55,9 juta. Penyebab rontoknya Mesitechmitra lantaran kantor pusat ConocoPhillips menemukan pelanggaran etika anggota konsorsiumnya, PT Depriwangga Engineering.

"Konsorsium Mesitech didiskualifikasi oleh Conoco pusat," kata Endah Setyaningtyas, Kepala Divisi Pengelolaan Rantai Suplai Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), kepada Tempo di ruang kerjanya, Kamis pekan lalu. Kantor pusat Conoco di Houston, Texas, Amerika Serikat, menemukan kaitan manajemen Depriwangga dengan PT Depriwangga OM, yang dituduh memalsukan dokumen dalam proyek Conoco lainnya.

"Direktur Utama Depriwangga OM juga menjabat direktur di Depriwangga Engineering," ucap Endah. Gara-gara kasus pelanggaran etika itu, Depriwangga OM masuk daftar hitam dan tak boleh mengikuti tender proyek Conoco selama setahun.

Sikap tegas ConocoPhillips membuat konsorsium Mesitech tak punya pilihan selain meneken surat menerima diskualifikasi. Sumber Tempo menyebutkan, orang yang menjadi Presiden Direktur Depriwangga OM sekaligus Direktur Depriwangga Engineering adalah Prihartono. Dia juga menjadi pemegang saham di kedua perusahaan itu. "Dia tahu persis soal tender ini," ujar si sumber. Prihartono sempat tak mau diwawancarai. "Saya sedang sibuk," katanya ketika dihubungi pada Rabu pekan lalu.

Ketika akhirnya menjawab, Jumat pekan lalu, Prihartono menyatakan tak mengetahui proyek perawatan jaringan pipa Conoco tadi. Ia juga mengaku tak menjadi petinggi Depriwangga. "Anda salah alamat," tulisnya dalam pesan pendek. Prihartono mengaku berkantor di Jalan Cisanggiri I Nomor 8, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Berdasarkan penelusuran Tempo, itulah alamat gedung Depriwangga, tempat PT Depriwangga Engineering dan PT Depriwangga OM berkantor.

Nasib buruk Mesitechmitra ternyata "menular" ke Yama. Rontoknya Mesitech tak serta-merta membuat Yama otomatis menjadi penggarap proyek bernomor CS16159146 untuk ConocoPhillips (Grissik) Ltd dan ConocoPhillips (South Jambi) Ltd itu. SKK Migas tak merestui Yama menjadi pemenang tender. "Proses lelang tak sesuai dengan Pedoman Tata Kerja SKK Migas Nomor 007," tutur Endah. Alhasil, tender harus diulang.

Giliran Direktur Utama Yama, Suparman, mencak-mencak. Ia merasa dikerjai oleh pihak yang tak ingin perusahaannya menang tender. "Kami perusahaan nasional yang sedang berkembang. Tolong kami diberi kesempatan," katanya di kantornya di bilangan Serpong, Senin pekan lalu. Ia telah mengajukan keberatan kepada panitia lelang Conoco dan SKK Migas tanpa memperoleh jawaban memuaskan.

Terakhir, 13 Maret 2013, ia mengirim surat kepada Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, berisi permintaan penjelasan tentang pembatalan hasil tender. Suparman pun menemui Endah, pejabat yang menangani permohonan rekomendasi tender, Kamis siang pekan lalu. "Saya tak bisa mengerti mengapa kemenangan kami dianulir," ucapnya seusai pertemuan itu.

n n n

Suparman membongkar dokumen tender dan korespondensi dengan panitia lelang yang menunjukkan bahwa seluruh proses telah sesuai dengan aturan lelang, standar etika Conoco, dan pedoman SKK Migas. Pada 2 April 2012, panitia memberitahukan, konsorsium Yama telah memenuhi komponen lokal sehingga diperbolehkan mengikuti prakualifikasi tender.

Sekitar tiga bulan kemudian konsorsium Yama lolos prakualifikasi bersama konsorsium Mesitech, PT Meindo Elang Indah, PT Promits, PT Gearindo Prakarsa, dan PT Nindya Karya. Tapi peserta tender yang lolos ke tahap teknis dan administrasi hanya Mesitech, Yama, dan Nindya. Kemudian Mesitech dan Yama mengikuti tahap komersial pada 30 November.

Via faksimile pada 14 Januari 2013, panitia tender mengabarkan: Yama menang tender tapi kepastiannya menunggu persetujuan SKK Migas. Empat hari kemudian panitia mengirim surat ke SKK Migas. Satu bulan lebih tak ada kabar, padahal Yama mesti membuat persiapan sebelum menggarap proyek yang rencananya berjalan sampai 2016 itu. Suparman mengirim surat ke Rudi pada 19 Februari agar rekomendasi segera terbit.

Sepekan kemudian Endah membalas surat itu. Ia menyatakan instansinya bertugas mengevaluasi proses pelaksanaan pengadaan barang dan jasa oleh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Jika prosesnya tak sesuai dengan Pedoman Tata Kerja Nomor 007-Revisi II/PTK/I/2012, keputusan proses pengadaan tak lagi di tangan kontraktor, yakni Conoco. Namun ia tak membeberkan aturan apa yang dilanggar panitia tender atau Yama.

Baru pada 7 Maret, Conoco mengabarkan bahwa tender dinyatakan gagal berdasarkan surat oleh SKK Migas tertanggal 22 Februari 2013. "Tak ada penjelasan detail tentang aturan yang dilanggar," ujar Suparman.

Kardaya Warnika, Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) 2005-2008, mengatakan semestinya surat SKK Migas kepada Conoco lengkap dengan alasan ketidaksetujuan. "SKK Migas harus transparan, aturan apa yang dilanggar," ucapnya Senin pekan lalu.

Endah berpendapat lain. Isi surat ke ConocoPhillips, menurut dia, tak perlu terlalu terperinci karena sebelumnya dia sudah menjelaskan secara lisan alasan penolakan hasil tender. "Conoco sudah tahu alasan kami," ujarnya.

Ketertutupan ini meruapkan kabar tak sedap. Sumber Tempo menyebutkan, Conoco ditekan agar tetap memenangkan Mesitech. Salah satu alasannya, penawaran Mesitech lebih rendah ketimbang Yama. "Tapi SKK Migas tak berani terang-terangan merekomendasikan Mesitech," kata si sumber.

Penolakan ConocoPhillips untuk tetap memenangkan Mesitech, masih menurut sumber itu, berbuah perintah pembatalan tender. Anggota Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat, Satya Yudha, disebut-sebut ikut melobi SKK Migas agar berpihak ke Mesitech. Satya juga dianggap dekat dengan Rudi Rubiandini.

Para petinggi SKK Migas dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral membantah adanya intervensi dalam tender perawatan pipa gas itu. Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo, yang juga anggota Komite Pengawas SKK Migas, memastikan ada alasan yang kuat sehingga SKK Migas membatalkan hasil tender. "Ibu Nuning sangat teliti dan tak mau melanggar aturan," ujarnya Rabu pekan lalu. Nuning adalah sapaan akrab Endah.

Adapun Rudi Rubiandini memastikan semua keputusan yang diambil SKK Migas telah ditimbang dan diukur secara profesional sesuai dengan kepentingan negara. "Tak ada intervensi apa pun dari luar SKK Migas," kata Rudi lewat pesan pendek.

Satya juga membantah kabar bahwa ia mendikte SKK Migas mengenai proyek ConocoPhillips. Politikus Partai Golkar ini hakulyakin namanya dicatut para makelar. Tuduhan mengintervensi, ia meneruskan, sudah biasa menghinggapi anggota Komisi Energi DPR. Apalagi baru dilakukan reorganisasi di SKK Migas pada Februari lalu, sehingga ada yang merasa senang dan ada pula yang tidak. "Kalau saya bilang tak kenal Pak Rudi, kan aneh," katanya sambil terkekeh. Satya menyatakan komisinya akan meminta penjelasan SKK Migas mengenai sengkarut tender Conoco ini.

n n n

Nuning akhirnya mengungkapkan "dosa" panitia lelang. Panitia, menurut dia, tak melaksanakan Bab XI Pasal 2 ayat 5 Pedoman Tata Kerja Nomor 007. Aturan itu menyebutkan, penyedia barang/jasa yang melakukan konsorsium harus mendaftar sebagai konsorsium. Konsorsium harus terbentuk pasti sebelum penilaian prakualifikasi. "Awalnya Yama mendaftar sebagai single, tapi menjadi konsorsium tanpa prakualifikasi ulang," katanya.

Mantan pegawai Pertamina ini menjelaskan, berdasarkan pedoman tadi, proyek kontraktor dilelang jika nilainya di atas US$ 5 juta. Baik rencana lelang maupun hasilnya harus disetujui SKK Migas. Setelah rencana lelang disetujui, barulah Conoco boleh menggelar prakualifikasi. Setelah lelang selesai, penyelenggara lelang mengumumkan hasilnya. Setelah tak ada sanggahan, barulah penyelenggara meminta rekomendasi SKK Migas. Ketika diajukan nama Yama sebagai pemenang, tim di bawah Nuning mengkaji ulang proses lelang dari awal. Tim pun menemukan semula Yama mendaftar sebagai peserta single.

Dalam konsultasi pertama, menurut Nuning, terungkap Yama tak lolos saringan administrasi. Tapi kemudian mengajukan diri sebagai konsorsium. "Kami mengira Conoco melakukan prakualifikasi ulang, ternyata cuma evaluasi ulang," ucapnya. "Baru ketahuan di akhir ketika Conoco mengajukan rekomendasi." Kondisi itu sudah dijelaskan kepada Conoco dan Yama. Tapi mereka menyatakan persepsi selama ini tak seperti itu mekanismenya.

Suparman mengaku kaget dengan aturan bahwa konsorsium harus dari awal ketika mendaftar. Soalnya selama ini kepastian peserta tender dilihat dari hasil prakualifikasi. "Dihitung sejak prakualifikasi. Single­ atau konsorsium terserah sebelum prakualifikasi," ujarnya. Model inilah yang dilakukan di semua tender. "Saya bingung dengan penjelasan Bu Nuning."

Ia berharap mekanisme itu disosialisasi kepada seluruh KKKS dan perusahaan penyedia jasa agar tak terjadi tebang pilih. Diskusi yang terbuka juga perlu dilakukan Conoco dengan SKK Migas. "Supaya diketahui ada apa di antara mereka," kata Suparman. Sedangkan Nuning berpendapat, pedoman tak berubah sejak 2004 dan diperbaiki pada 2011. Semestinya semua tender mengacu ke sana. "Kami bekerja sesuai dengan pedoman," ujar Nuning.

Seperti Yama, ConocoPhillips Indonesia yakin tak melakukan kesalahan. "Kami telah mengikuti segala prosedur tender, termasuk semua tahapannya," kata juru bicara ConocoPhillips Indonesia, Jacob Kastanaja, Kamis pekan lalu. Pihaknya, menurut Jacob, tunduk kepada semua aturan dan kebijakan. Dia menyesalkan apa yang terjadi tapi tak menjawab soal rencana tender ulang proyek tersebut.

Jobpie Sugiharto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus