Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kembali mencabut izin usaha dua perusahaan pialang, PT CCAM Berjangka Indonesia dan PT Eternity Futures pada 26 Januari 2024. Izin usaha dua perusahaan itu sebagai pialang berjangka resmi dihentikan selamanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pencabutan izin usaha terhadap PT CCAM Berjangka Indonesia dikeluarkan melalui Surat Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01 Tahun 2024 dan tentang Pencabutan Izin Usaha Untuk Menyelenggarakan Kegiatan Sebagai Pialang Berjangka Atas Nama PT CCAM Berjangka Indonesia. Sementara pencabutan izin usaha terhadap PT Eternity Futures dikeluarkan melalui Surat Keputusan Kepala Bappebti Nomor 03Tahun 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Untuk Menyelenggarakan Kegiatan Sebagai Pialang Berjangka Atas Nama PT Eternity Futures.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Bappebti juga mencabut seluruh izin Wakil Pialang Berjangka pada PT CCAM Berjangka Indonesia dan PT Eternity Futures. Bappebti mengeluarkan keputusan tersebut karena kedua pialang tersebut tidak melakukan perintah perbaikan yang diminta. Sebelumnya, perusahaan telah diminta untuk melakukan langkah perbaikan dengan tenggat waktu 90 hari sejak kegiatan usaha dibekukan. Namun, perintah tersebut tidak diindahkan.
Bappebti menggarisbawahi bahwa pencabutan izin usaha PT CCAM Berjangka Indonesia dan PT Eternity Futures tidak lantas menghapus tanggung jawab dan kewajiban perusahaan terhadap tuntutan atas kerugian yang dialami nasabah.
"Dan kewajiban pembayaran denda terkait keterlambatan penyampaian laporan keuanganmaupun laporan Direktur Kepatuhan," demikian tertulis dalam keterangan resmi Bappebti yang dikutip pada Ahad, 28 Januari 2024.
Sebelumnya Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan Bappebti kurang keras menindak pialang berjangka yang telah banyak merugikan nasabah. Tindakan Bappebti sejauh ini hanya sampai pada sanksi administratif. Seharusnya Bappebti bisa memberikan sanksi yang lebih nyata dan memberikan efek jera bagi perusahaan bermasalah dan merugikan masyarakat hingga miliaran rupiah. "Belum serius, semua regulasi belum dijalankan dengan baik. Satu saja perusahaan pialang dicabut izin usahanya, itu sudah menimbulkan efek gentar," kata Yeka pada Jumat siang.
Ombudsman RI mencatat total kerugian materiil dalam kasus perdagangan berjangka komoditi yang dilaporkan sejak 2021 sampai 2024 mencapai Rp 68.542.920.166. Angka kerugian tersebut berasal dari 29 laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana kegiatan perdagangan berjangka komoditi.
Mirisnya rata-rata pialang berjangka yang dilaporkan tersebut telah mendapatkan rating B+++, A+, dan A++ dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Adapun CCAM dan Eternity yang izinnya baru saja dicabut juga punya rating bagus, derdasarkan hasil penilaian berkala atau rating pialang berjangka periode Januari-Juni 2023. PT CCAM Berjangka Indonesia memiliki rating A dengan skor 74,34 persen, sedangkan PT Eternity Futures memiliki rating A+++ dengan skor 77,04 persen. Penyusunan peringkat didasarkan pada data pelaporan pialang berjangka yang dilaporkan ke Bappebti. Mulai dari laporan keuangan, laporan kegiatan, laporan transaksi, hingga penilaian implementasi Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT).
ANNISA FEBIOLA