Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Rumah Potong Hewan dan Unggas Wajib Sertifikasi Halal Per Oktober 2024

LPPOM MUI jelaskan masih perlu penataan dan sosialisasi soal sertifikasi halal bagi rumah potong hewan jenis unggas.

10 Mei 2024 | 08.59 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meninjau Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Pulo Gadung, Jakarta Timur pada Sabtu, 4 Mei 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Teten Masduki buka suara soal tenggat wajib sertifikasi halal bagi pelaku usaha pada 17 Oktober 2024.  Salah satunya untuk rumah potong hewan dan unggas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sosialisasi, pendampingan dan pendaftaran sertifikasi halal Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)  harus terus dilakukan, salah satunya tahun ini kami kembangkan fasilitas rumah potong hewan, unggas bersama dengan LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia) " kata Teten dalam sambutan daring di acara Festival Syawal 1445 Hijriah di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur pada Rabu, 8 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Teten menyebut produk halal sudah menjadi permintaan dunia, di mana standar dan kualitasnya harus terpenuhi. "Melalui penerapan sertifikasi halal produk UMKM diharapkan semakin terjamin dan tentunya akan memiliki nilai tambah untuk memperluas jaringan distribusi hingga ke pasar dunia," ucapnya.

Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati mengatakan sertifikasi halal rumah potong hewan dan unggas masih menjadi pekerjaan rumah bersama. Menurut dia, rumah potong sapi sudah sesuai, tapi untuk pemotongan unggas masih banyak di berbagai lokasi seperti pasar dan lainnya yang tidak terawasi dan belum bersertifikasi halal.

Pemerintah, kata dia, masih butuh waktu untuk melakukan sosialisasi dan edukasi. "Kriterianya, kalau rumah potong tempatnya harus khusus. Tempat itu kadang-kadang bisa di perumahan bisa di tempat lain, ini semua terkena," kata Muti ditemui di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur pada Rbu, 8 April 2024.

Soal aturan rumah potong hewan dan unggas, menurut Muti berada di Kementerian Pertanian. "Semua diharapkan bentuknya rumah potong hewan atau rumah potong unggas dengan persyaratan tertentu dan salah satu dari sisi dokumen legalitas yang dibutuhkan selain NIB (Nomor Induk Berusaha), NKV (Nomor Kontrol Vartiner)" ucapnya.

NKV berisi tentang persyaratan terpenuhinya hygiene sanitasi suatu usaha dibuktikan dengan sertifikat tertulis. "Ini yang memang untuk tempat pemotongan hewan atau tempat pemotongan unggas yang termasuk ada di pasar tentu sulit memenuhi itu, karena persyaratan NKV. Mudah-mudahan ada titik temu,sehingga sisi halal dan toyibnya terpenuhi " ujarnya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus