Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Pemerintah akan mengubah aturan PLTS atap.
Pengguna PLTS atap tak lagi mendapat insentif dari ekspor listrik.
Sejumlah asosiasi mengajukan keberatan kepada pemerintah.
PANEL surya seluas 20 ribu meter persegi telah terpasang di atap pabrik PT Coca-Cola Europacific Partners Indonesia yang berada di kawasan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, sejak tahun lalu. Sayangnya, pembangkit listrik tenaga surya atau PLTS atap berkapasitas 2,4 megawatt itu belum bisa beroperasi karena terjegal masalah izin. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur Nur Kholis mengatakan lembaganya sudah menerbitkan izin tahun lalu. Tapi izin dari PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) belum ada. "Proses kami lebih cepat," katanya kepada Tempo pada Jumat, 3 Februari lalu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo